Dukung Kebijakan Mendagri Soal PPKM, DPR Minta Pempus Santuni Pedagang Pasar

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafidz mendukung penuh kebijakan Menteri Dapam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal penerapan PPKM Mikro untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian, Senin (21/6/2021) yang memuat 18 poin. Namun, Anwar Hafidz meminta Pemerintah Pusat tidak hanya menerapkan aturan, tetapi juga harus menyantuni para pedagang pasar dan pekerja restoran.

“Bagi jasa restoran, kantor dan pedagang pasar untuk mendapatkan santunan dan bantuan, bukan sekedar kebijakan penutupan. Agar masyarakat benar-benar merasakan perlindungan, termasuk persoalan dukungan bagi dunia usaha,” kata Anwar Hafidz kepada wartawan, Rabu (23/6).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, PPKM Mikro yang merupakan intruksi Mendagri ini juga telah membagi menjadi dua zona, yakni zona merah dan zona hijau. Dalam intruksi Mendagri itu, aktivitas untuk area publik di wilayah zona hijau hanya dibolehkan 25 persen, dan zona merah ditutup sementara.

“Peraturan Mendagri tersebut juga mesti mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ucapnya.

Mantan Bupati Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini berharap, masyarakat di zona merah harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, Pempus juga harus memberikan perhatian serius bagi daerah-daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro nanti.

“Bagi saya sebaiknya daerah zona merah mesti benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

“Perlu pula Pemerintah pusat dan daerah mesti  berpikir untuk memberikan dukungan bagi daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro instruksi Mendagri tersebut,” tutup Anwar Hafidz. (***)

Komentar