Korban Asuransi Unit Link Dipersulit, Politikus Golkar Kritik OJK

Liputan.co.id, Jakarta – Kinerja Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sepanjang tahun, menurut anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, masih menyisakan sejumlah catatan.

Mulai dari masalah asuransi, pengaduan nasabah hingga gaduhnya pinjaman online (Pinjol) ilegal, yang mestinya di bawah pantauan OJK, dikritik oleh politikus Partai Golkar itu.

Menindaklanjuti aduan dari korban sejumlah asuransi unit-link, Puteri kembali mengingatkan OJK untuk mengevaluasi sistem pengaduan dari nasabah agar memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhannya.

“Terutama, mereka yang tinggal di daerah yang memiliki keterbatasan untuk mengakses informasi pengaduan ini. Apalagi ternyata beberapa korban mengaku justru dipersulit ketika ingin menyampaikan aduannya di kantor regional OJK di daerah,” kata Puteri, lewat rilisnya, Senin (13/12/2021).

Karenanya, Puteri meminta OJK dan perusahaan asuransi untuk terus meningkatkan literasi di sektor perasuransian. Alasannya, tingkat literasi keuangan di Indonesia masih sangat rendah sebesar 38,03 persen. Namun, pada sektor perasuransian justru nilainya lebih rendah lagi, yaitu hanya 19,40 persen atau di bawah dari sektor perbankan yang berada pada 36,12 persen.

“Ini memicu persoalan kesenjangan pemahaman konsumen atas produk asuransi yang ditawarkan oleh para agen asuransi,” tegasnya.

Apalagi, mungkin para agen ini juga tidak memiliki pemahaman yang mumpuni terhadap produk yang mereka tawarkan. “Karenanya, peningkatan literasi ini juga agar diikuti dengan evaluasi terhadap pengetahuan dan kemampuan agen dalam memasarkan produk sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Puteri.

Selain itu, anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VII itu juga meminta OJK bersama kementerian/lembaga lainnya untuk terus memberantas pinjaman online ilegal. Apalagi menurutnya, data OJK menunjukkan jumlah aduan terkait teknologi finansial (fintech) mencapai 115.818 pengaduan, per November 2021.

“Bisa jadi jumlah aduan ini lebih banyak lagi karena mungkin para korban tidak mengetahui harus melapor kemana. Makanya, OJK harus semakin aktif mensosialisasikan layanan pengaduan. Termasuk, sosialisasikan juga daftar layanan fintech resmi yang terdaftar untuk mencegah masyarakat terjerumus ke Pinjol ilegal,” tegas Puteri.

Puteri berpesan agar program atau kegiatan dalam RKA OJK Tahun 2022 dilandasi dengan perencanaan yang memadai untuk meningkatkan kinerja OJK dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen, sekaligus meminimalisir refocusing anggaran terhadap kegiatan yang tidak strategis.[liputan.co.id]

Komentar