LIPUTAN.CO.ID, Pontianak – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dan naiknya tekanan fiskal di berbagai daerah.
Menurutnya, perubahan skema transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir dan kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada tahun 2021 yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027.
“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” kata Puteri.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri Kunjungan Kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK RI, dan BPDP, di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026).
Dijelaskannya, Kementerian Keuangan telah menyampaikan rencana koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk melakukan penyesuaian kebijakan proporsi belanja pegawai daerah.
Penyesuaian tersebut, menurut politikus Partai Golkar itu, akan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Ditegaskannya, implementasi kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan kondisi riil daerah, termasuk kemampuan keuangan pemerintah daerah dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja di masing-masing wilayah.
“Walaupun pada UU HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah. Jadi, tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tapi kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi kapasitas fiskal daerah dan tentu penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda juga. Jadi, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini,” jelasnya.
Puteri mengungkapkan pihaknya juga telah menerima berbagai keluhan dan kekhawatiran dari daerah mengenai kepastian pembayaran gaji PPPK. Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam rapat-rapat berikutnya bersama pemerintah.
“Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” katanya.
Ia menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai PPPK maupun membebani kondisi fiskal pemerintah daerah.
“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” pungkasnya.







Komentar