Sudah Bayar Rp77 Miliar, Pengusaha Ini Kecewa 2 Jam Mewah Tak Kunjung Diterima

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Seorang pengusaha nasional Tony Sutrisno mengaku kecewa karena hingga saat ini 2 jam mewah merk Richard Mille belum diterimanya. Padahal, dia telah membeli dan membayar 2 jam mewah tersebut senilai Rp77 miliar.

Kedua jam mewah tersebut adalah Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece (hanya ada satu di dunia) dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire (hanya ada dua di dunia).

“Pak Tony sudah membayar lunas total Rp77 miliar, untuk Black Sapphire harganya Rp28 miliar, Blue Sapphire Rp49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp77 miliar,” ujar Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022) malam.

Tony, kata Royandi, memesan kedua jam itu pada tahun 2019 dengan sistem pre-order, dan bisa diterima pada 2021. Kedua jam mewah tersebut sudah dibayar lunas, bahkan terdapat kelebihan bayar. “Pak Tony sudah transfer sekitar Rp78 miliar, jadi ada kelebihan dari harga yang sudah ditentukan,” katanya.

Lebih lanjut, Royandi mengatakan, Tony membeli kedua jam tangan tersebut melalui melalui Brand Manager Richard Mille Jakarta, Richard Lee. Menurut Royandi, Richard Lee inilah yang mengarahkan Tony untuk proses pembayaran dan pembayaran selalu dilakukan di butik Richard Mille, di Grand Hyatt Jakarta.

“Richard Lee ini dikenal sebagai Brand Manager Richard Mille di Asia Tenggara. Kenal dengan Pak Tony di butik Richard Mille Jakarta. Kami perlu menggarisbawahi pembelian Pak Tony adalah pembelian yang selalu dilakukan di Richard Mille Jakarta, dan selalu di harga dan terima barang di Jakarta,” ungkapnya.

Berbagai upaya, kata Royandi, telah dilakukan Tony untuk mendapatkan 2 jam mewah tersebut, namun tidak kunjung berhasil. Karena tidak ada niat baik dari pihak PT Royal Mandiri Internusa, agen tunggal penjualan jam mewah merek Richard Mille di Indonesia, Royandi mengatakan pihak sudah melaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana dan penipuan.

“Kita sudah melaporkan ke Bareskrim pada 28 Juni 2021 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan,” ungkap Royandi.

Dari bukti laporan yang diterima wartawan, tercatat laporan yang dilakukan Tony Trisno dengan nomor laporan LP/B/0396/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 Juni 2021. Terlapornya adalah Richard Lee (Manager Butik RM) dan kawan-kawan dengan tuduhan peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan sebagai dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Laporan tersebut dengan objek Richard Mille RM5703 Black Sapphire Dragon dan RM5602 Blue Sapphire Unique Piece.

Selain itu, lanjut Royandi, Tony juga membeli dua jam tangan lain Richard Mile, yakni Richard Mille tipe RM17-01 dengan harga 500.000 SGD (lima ratus ribu dolar Singapura) pada awal Tahun 2016 dan jam tangan Richard Mille tipe RM11-03 Ca TPT/Black NTPT dengan harga 230.000 SGD (dua ratus tiga puluh ribu dolar Singapura) pada September 2017.

Namun, kata dia, Tony hingga saat ini baru menerima fisik dari kedua jam tangan tersebut, sementara sertifikat, kardus, dan Invoice, serta perlengkapan lainnya. Jika ditotalkan, kata Royandi, kerugian yang dialami Tony dari 4 transaksi jam tangan mewah tersebut mencapai angka Rp230 miliar.

“Dari empat transaksi itu, kurang lebih kerugian yang dialami Pak Tony sebesar Rp230 miliar, kalau perhitungan kita sekarang bisa jadi lebih,” ujarnya.

Atas pembelian jam tangan Richard Mille pada Tahun 2016 dan Tahun 2017, kata Royandi, pihaknya sudah melayangkan 2 kali somasi ke pihak Richard Mille agar segera memberikan hak kepada Tony selaku pembeli mulai dari sertifikat, kardus, dan Invoice, serta perlengkapan lainnya dari 2 jam tangan tersebut.

Somasi tersebut akhirnya dijawab pihak PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta), yang pada intinya terdapat data penjualan jam tangan Richard Mille tipe RM17-01 dan jam tangan Richard Mille tipe RM11-03 Ca TPT/Black NTPT atas nama Tony Trisno. Mereka juga menegaskan tidak pernah menerima pembayaran dari Tony Trisno atas 2 jam tangan tersebut.

“Malah kita sampai dua kali somasi nggak digubris, dan baru kemarin ada tanggapan dari lawyernya kalau dia mau membawa nama PT, bukan Richard Millie Jakarta, PT Royal Mandiri Internusa ini berdiri sejak 2017, dan waktu transaksi dua jam ini tidak ada dalam PT tersebut,” pungkas Royandi.

Komentar