DPR RI Desak Kemenag Rinci Usulan Tambahan Operasional Haji Rp1,5 Triliun

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan secara rinci kebutuhan usulan tambahan operasional haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun.

Politikus Partai Golkar itu juga keberatan jika usulan tambahan tersebut diambil dari dana nilai manfaat calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun mendatang.

“Kalaupun kita setujui anggaran ini, harus ada penjelasan secara rasional bahwa pengambilan dana nilai manfaat ini tidak mengambil jatah dari nilai manfaat calon jemaah haji yang seharusnya mereka menikmati tahun depan,” kata Ace, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).

“Saya setuju, bahwa ini (usulan tambahan anggaran) perlu pendalaman. Ini kita disaksikan oleh rakyat. Terutama oleh calon jemaah haji yang berharap bisa berangkat. Kita mau tidak mau harus mencari jalan keluarnya. Dan saya setuju bahwa ini harus dibahas secara detail. Tadi sebelum rapat saya minta Pak Ketua (Komisi VIII), jangan dulu BPKH diberikan kesempatan. Kasih tugas dulu memastikan supaya rasionalisasinya gimana kalau kita ambil dari dana nilai manfaat,” ujarnya.

Dalam rapat kerja, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran untuk operasional haji senilai Rp1,5 triliun. Yaqut menyebut penambahan anggaran itu diajukan karena tambahan kebutuhan biaya haji 2022. “Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022,” ungkap Yaqut.

“Totalnya Rp1.518.056.480.730,89, yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus dan Rp9.187.435.980,78 yang dibebankan APBD/PHD dan Pembimbing KBIHU,” sambungnya.

Yaqut menjelaskan, penambahan anggaran tersebut terdiri dari biaya masya’ir haji reguler sebesar Rp1,4 triliun. Penambahan biaya juga pada biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebesar Rp9 miliar.

“Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp1.463.721 741.330,89. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji. Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp9.187.435.980,78. Ini beban APBD PHD dan pembimbing KBIHU,” jelas Yaqut.

Diketahui, biaya masyair adalah biaya prosesi ibadah haji yang harus dibayarkan ketika jemaah haji berada di Mina, Arafah dan Muzdalifah.[liputan.co.id]

Komentar