LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA merupakan komitmen DPR RI untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Melalui RUU KIA, kata anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah, DPR ingin memastikan sejumlah hak dapat diperoleh seorang ibu untuk menciptakan generasi emas yang nantinya akan berkontribusi untuk negara.
Hak-hak yang harus diperoleh ibu, menurut Luluk, antara lain hak mendapatkan pelayanan kesehatan, mendapatkan jaminan kesehatan saat hamil, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas sarana dan prasarana umum, sehingga bagaimana seorang ibu mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Salah satu yang diatur dalam RUU KIA ialah pengaturan ulang penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan, sementara di RUU KIA, cuti melahirkan berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat, 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran,” kata Lulu, saat menjadi narasumber Forum Legislasi bertajuk “RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Mewujudkan SDM Unggul”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Politikus PKB itu menilai penting RUU KIA, karena menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap berkaitan dengan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu generasi penerus bangsa untuk tumbuh menjadi SDM yang dapat membawa Indonesia semakin maju.
“Kesehatan ibu dan anak merupakan faktor fundamental dalam mengukur keberhasilan pemerintah di bidang pembangunan kesehatan. RUU ini dirancang untuk menciptakan SDM Indonesia yang unggul,” tegasnya.
Menurut Luluk, ibu yang sehat dan sejahtera diharapkan akan membentuk anak yang tumbuh dengan baik, sehat, cerdas, kreatif, dan produktif. Anak yang sehat dan bertumbuh kembang dengan baik berpotensi di masa depan akan menjadi SDM yang unggul sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat berkontribusi maksimal bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Untuk itu, lanjut Luluk, negara perlu menjamin kesejahteraan ibu dan anak yang dimulai sejak ibu dalam masa persiapan kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu yang dianggap belum dewasa.
“Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya,” kata Lulu.
Selain itu, penyusunan UU KIA juga untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang masih tinggi, stunting juga masih tinggi. Hal ini membutuhkan peran aktif negara dalam menurunkannya.
“Meskipun sudah ada regulasi dan program pemerintah, namun hal itu dinilai belum cukup untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak. UU Kesejahteraan Anak Nomor 4 Tahun 1979 juga dinilai sudah tidak sesuai dan belum mengakomodasi perkembangan hukum dan masyarakat saat ini,” pungkasnya.[liputan.co.id]
Komentar