LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan Badan Kajian MPR RI sudah nenyelesaikan tahapan dari rencana menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Demikian dikatakan Bamsoet panggilan beken Bambang Soesatyo, usai memimpin Rapat Gabungan dengan Pimpinan Fraksi/ Kelompok DPD RI, di Selasar Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).
“Yang menarik adalah, Badan Kajian MPR RI menemukan satu terobosan baru untuk menghidupkan kembali PPHN dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dengan berpijak kepada argumentasi atau dasar hukum Pasal 100 di Tatib Ayat 2, khususnya bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan, yang bisa mengikat ke dalam maupun keluar,” kata Bamsoet.
Digunakannya mekanisme konvensi ketatanegaraan ujar Bamsoet, untuk menghindari amendemen karena situasi politik hari ini tidak memungkin untuk melakukan perubahan amendemen UUD serta dinamika politik yang cukup tinggi.
Dijelaskannya, tadi laporan dari Badan Kajian MPR RI diterima secara bulat oleh Rapat Gabungan, yang terdiri dari Sembilan Fraksi plus Kelompok DPD RI di MPR RI.
Selanjutnya kata Bamsoet, untuk menentukan Panitia Ad-Hoc yang terdiri dari 10 Pimpinan MPR dan 45 orang dari fraksi-fraksi dan Kelompok DPD RI di MPR RI, nanti akan diputuskan dalam Sidang Paripurna MPR RI awal September 2022 nanti, karena tidak memungkinkan disisipkan di sidang Tahunan 16 Agustus.
“Akhirnya dibuat tersendiri karena ada pandangan fraksi dan seterusnya maka dilakukan antara tanggal 5 atau tanggal 7 September mendatang untuk pengambilan keputusan pembentukan Panitia Ad-Hoc sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan kita putuskan nanti pada sidang Paripurna berikutnya, apakah bentuknya adalah undang-undang atau kita melalui Konvensi Ketatanegaraan yang bisa lebih mengikat dan bisa lebih tinggi kedudukannya karena kita akan melibatkan kesepakatan konvensi itu adalah melibatkan seluruh lembaga penyelenggara termasuk lembaga Kepresidenan plus unsur dari partai politik,” ungkapnya.[liputan.co.id]_(Fas).
Komentar