LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, mengatakan perintah Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu 17 Agustus 2022, untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, sudah ditindaklanjuti.
“Tadi malam, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan senapan angin milik pribadi, pada Selasa siang, 16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an,” kata Kapuspen TNI, Pranata Santosa, Kamis (18/8/2022).
Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar, dan bukan karena kebencian terhadap kucing.
Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.[liputan.co.id]_(Fas)







Komentar