Susun Naskah Akademik RUU Pengelolaan Aset Daerah, DPD RI Studi Empirik Di Universitas Mataram

LIPUTAN.CO.ID, Mataram – Komite IV DPD RI melaksanakan studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Jumat, 16 Februari 2024.

Kepala Bagian Sekretariat Komite IV DPD RI, Samekto Ambinonuso menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pemerintah daerah di dalam mengelola aset.

“Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI melaksanakan studi empirik ini untuk menerima masukan dari akademisi, salah satunya dari Universitas Mataram ini,” kata Samekto Ambinonuso.

Rektor Universitas Mataram Profesor Bambang Hari Kusumo, dalam sambutannya mengatakan sekilas tentang Aset Daerah lebih luas dari Barang Milik Daerah, karena Aset Daerah juga termasuk kekayaan daerah yang secara potensial bisa dimanfaatkan oleh daerah.

“Persoalan Aset Daerah perlu dikaji lebih jauh karena di daerah banyak persoalan-persoalan hukum yang muncul karena salah dalam pemanfaatan Aset Daerah ini,” kata Bambang Hari Kusumo.

Dikatakannya, RUU Pengelolaan Aset Daerah memang sangat dibutuhkan mengingatnya banyak permasalahan dalam pengelolaan aset di daerah.

“Semoga penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah ini betul-betul bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Bambang Hari Kusumo.

Tenaga Ahli RUU Tentang Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI Dr. Maret Priyanta berharap RUU ini menjadi landasan hukum baru bagi pengelolaan Aset Daerah yang pada akhirnya memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

“Skema yang dibangun dalam RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah adalah aset sebagai kekayaan negara, sebagai kekayaan yang dimiliki yang secara konsteks regulasi sudah banyak diatur, namun pada tataran prinsip masih perlu pengaturan hal-hal lain terkait dengan Pengelolaan Aset Daerah ini,” kata Maret Priyanta.

Kepala BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Samsul Rizal, berharap agar pemanfaatan Asset Daerah ini sejalan dengan aturan yang ada, oleh sebab itu diperlukan aturan yang bisa diaplikasikan dengan baik pada tataran bawah.

“Kita berharap agar regulasi yang dibuat ini tidak hanya mengatur pemanfaatan asset daerah oleh pemerintah akan tetapi juga mengatur bagaimana pemanfaatan asset daerah oleh masyarakat yang selama ini menjadi persoalan,” ujar Samsul Rizal.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Profesor M. Galang Asmara menjelaskan asset merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tujuan negara selain sumber daya manusia dan dana. “Aset daerah ini semestinya dicatat untuk kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu perlu pengaturan terkait dengan Aset Daerah ini,” jelasnya.

Lebih jauh M. Galang Asmara, mengatakan hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status Aset Daerah. Selain itu juga untuk menjamin terpeliharanya asset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset secara tertib, adil dan terarah.

“Saat ini peraturan tentang Aset Daerah terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada undang-undang khusus tersendiri yang mengatur tentang aset daerah,” ujarnya.

Dia tambahkan, pengaturan asset di dalam undang-undang masih bersifat terintegratif di dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, mengatakan di daerah memang banyak persoalan terkait dengan pemanfaatan Aset Daerah. Oleh sebab itu sudah seharusnya ada regulasi yang mengatur pengelolaan Aset Daerah ini.

“Bumi air dan kekayaan alam itu adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk rakyat Indonesia, oleh sebab itu saya tidak sepakat dengan terminologi kepemilikan negara terhadap aset tersebut, karena semuanya harus untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia dan negara adalah pengelolanya,” kata Lalu Wira Pria Suhartana.

Menurutnya, masalah asset daerah ini di antaranya adalah aset-aset daerah yang tidak jelas status hukumnya, aset dikuasai pihak lain dengan HPL namun tidak dimanfaatkan selama jangka waktu penguasaan, tumpang tindih status tanah aset daerah, tanah diklaim sebagai milik dari dua pemerintah daerah, kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, dan mekanisme penghapusan aset masih tidak sesuai dengan ketentuan.

Secara umum narasumber dalam Studi Empirik Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini sepakat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyatakat Indonesia.

Komentar