Komite I DPD RI Usul Revisi UU Pemda Jadi Prioritas Pembahasan 2025

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah berlangsung kurang lebih satu dasawarsa. Selama perjalanannya, UU Pemda telah mengalami beberapa kali revisi.

Saat ini RUU Perubahan UU Pemda tersebut telah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 nomor urut 32, di mana DPD RI bagian dari Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tersebut.

Dalam proses pembahasannya, Komite I DPD RI menemukan berbagai persoalan tentang pelaksanaan UU Pemda, terutama mengenai Otonomi Daerah dan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komite I DPD RI Andy Sofyan Hasdam pada Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

“Komite I DPD RI dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemda ini menemukan berbagai persoalan yang memerlukan jalan keluar, besar harapan kami RUU Perubahan Pemda ini dapat dibahas dan disahkan menjadi undang-undang di tahun 2025,” ujar Andy.

Andy berpendapat, Pemerintah perlu melakukan kajian tentang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khususnya mengenai Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).

Menurutnya, kajian tersebut dilakukan untuk menjawab keresahan daerah-daerah yang telah menunggu begitu lama untuk dibukanya moratorium pemekaran daerah otonomi baru.

“Kami telah menerima audiensi dari Forkonas Calon DOB di seluruh Indonesia, untuk itu kami minta agar pemerintah segara melakukan kajian dan menerbitkan Peraturan Pemerintah dan membuka moratorium pemekaran DOB,” pinta Andy.

Pada kesempatan itu, Anggota DPD RI Dapil Papua Selatan Frits Tobo Wakasu menilai, dengan masih berlakunya moratorium pemekaran DOB akan membunuh karakter masyarakat untuk maju di segala bidang. Oleh sebab itu, pemerintah harus segera membuka keran DOB untuk dilakukan evaluasi kesiapan daerah pemekaran.

“Pemerintah harus segera membuka moratorium pemekaran, agar daerah dapat berbenah dan mempersiapkan daerahnya. Pemekaran perlu dilakukan terutama untuk daerah perbatasan yang merupakan garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harap Frits.

Pembahasan lain yang muncul dalam rapat kerja yaitu penyelenggaraan Pilkada serentak. Anggota DPD RI Aceh H. Sudirman menilai pelaksanaan Pilkada serentak ke depan perlu dibenahi.

Menurutnya, pemilihan langsung memerlukan biaya politik yang mahal. Untuk itu, sebaiknya dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya.

“Sebaiknya kita segera berbenah dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada serentak dengan memanfaatkan teknologi digital agar masyarakat dapat menggunakan hak suaranya dan mengurangi biaya politik,” usul Sudirman.

Senada dengan Sudirman, Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Utara Hasan Basri mengungkapkan persoalan Pilkada yang berbeda di setiap daerah. Menurutnya, biaya politik yang sangat mahal dan fenomena money politic bisa dirasakan tapi tidak bisa dihilangkan.

“Saya mengusulkan agar Pemilu/ Pilkada menggunakan sistem hybrid dengan pemanfaatan teknologi IT hingga memudahkan pemilih untuk menggunakan hak suaranya. Bagi daerah yang tidak terjangkau teknologi maka pemilihan dilakukan secara langsung ke TPS, sementara yang terjangkau teknologi dapat melakukan pemilihan menggunakan teknologi IT,” pungkas Hasan.

Menteri Dalam atau Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, sampai saat ini sejumlah 337 telah mengajukan calon DOB. Namun sejak ada moratorium pada tahun 2014 semasa pemerintahan Presiden SBY, DOB masih belum dapat terlaksana. Presiden yang juga Pimpinan DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) sebagai penentu pemekaran suatu daerah menghentikan pemekaran daerah karena terkendala anggaran.

“Jika nanti dibuka moratorium, yang harus menjadi pertimbangan terwujudnya pemekaran daerah yaitu adanya kesiapan keuangan negara dan skala prioritas. Untuk itu, DPD RI perlu menjalin komunikasi yang intensif dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, agar mendapatkan data dan penjelasan tentang kondisi fiskal negara mewujudkan pemekaran atau DPD RI dapat langsung berkomunikasi dengan Presiden dan Wakil Presiden sebagai DPOD,” jelas Tito.

Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya menambahkan, terkait pelaksanaan Pilkada serentak, secara keseluruhan berjalan aman dan kondusif. Sampai saat ini, Kemendagri telah menerima permohonan gugatan Pilkada sejumlah 86 untuk bupati dan 29 untuk wali kota dan tidak ada gugatan untuk gubernur.

Bima Arya mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang seluas-luasnya dalam menerima masukan pembenahan sistem Pemilu/ Pilkada di Indonesia.

“Presiden Prabowo telah memberikan arahan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem Pilkada dan Pemilu. Kami menerima masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada/ Pemilu di Indonesia. Apakah akan tetap dilaksanakan serentak atau pemilihan proporsional tertutup, hal ini akan kita lakukan evaluasi,” ungkap Arya.

Komentar