LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – DPR RI memastikan keterlibatan publik tetap menjadi perhatian dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mulai digodok pada 2026.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di tengah sorotan masyarakat terhadap arah perubahan aturan kepemiluan.
Dasco menjelaskan, tahap awal pembahasan masih berfokus pada sistem pemilu.
Sementara itu, aturan mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) belum masuk agenda karena tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan. Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).
Ia menambahkan, pemisahan pengaturan antara pemilu nasional dan pilkada bukanlah inisiatif DPR, melainkan merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan tersebut, DPR dan pemerintah diberikan ruang untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebelum dituangkan ke dalam undang-undang.
Terkait opsi kodifikasi aturan pemilu dan pilkada, Dasco menyebut belum ada keputusan final.
Pembahasan masih berjalan seiring dengan batasan Prolegnas yang telah ditetapkan.
“Pilkadanya kan nggak masuk Prolegnas dan kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat-rapat untuk menyerap pandangan publik dan pakar terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. RUU tersebut resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan, revisi UU Pemilu diarahkan agar tetap sejalan dengan konstitusi.
Sejumlah akademisi dan peneliti, termasuk dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, turut diundang untuk memberikan masukan.
“Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).







Komentar