LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta agar hukum tidak dijadikan alat untuk menindas rakyat kecil.
Permintaan itu dikatakan Habiburokhman sebagai respon terhadap perseteruan antara Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dengan mantan asisten rumah tangganya, Herawati.
Sebelumnya, pihak Erin merasa keberatan karena Herawati mengunggah foto suasana rumah hingga foto anak-anaknya di media sosial tanpa izin. Lalu Hera melaporkan Rien Wartia dengan dugaan penganiayaan, maka Rien melaporkan mantan ART-nya dengan pelanggaran privasi.
“Meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana maupun LP lainnya yang ditujukan kepada Herawati, karena dalam perkara ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan pasal 10 UU nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban,” kata Habiburokhman, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Politikus Partai Gerindra itu berpendapat bahwa foto rumah atau dokumentasi bersama anak-anak bukanlah objek pelanggaran pidana yang dimaksud dalam undang-undang.
Menurutnya, data pribadi yang dilindungi oleh negara bersifat identitas personal yang spesifik seperti KTP atau data kesehatan.
Sementara foto kendaraan atau suasana hunian dianggap sebagai dokumentasi biasa yang tidak memenuhi unsur pidana dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.
Habiburokhman khawatir kasus ini justru menjadi ajang kriminalisasi terhadap pihak yang secara posisi sosial lebih lemah. Ia menekankan bahwa semangat pembuatan UU PDP adalah untuk mencegah kejahatan digital, bukan untuk memidanakan orang kecil.
“Sebaliknya kami meminta Kapolres Jaksel untuk memproses dugaan tindak penganiyaan yang diajukan saudari Herawati secara professional, akuntabel dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” imbuhnya.







Komentar