LIPUTAN.CO.ID, Banten – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Banten, Ade Yuliasih, mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 tentang pelaksanaan Pemilihan Umum.
Hal itu dilakukan Ade Yuliasih saat kunjungan reses di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (13/5/2026).
Dalam reses tersebut, Ade Yuliasih menyoroti wacana pelaksanaan Pemilu dua tahap sebagaimana tertuang dalam putusan MK tersebut, yakni Pemilu Nasional Presiden, DPD, dan DPR pada tahun 2029.
Selain itu, dilanjutkan dengan pemilihan lokal kepala daerah dan DPRD tingkat 1 dan 2 pada tahun 2031.
“Dalam Putusan MK Nomor 135 disebut Pemilu dua tahap, yakni 2029 untuk Presiden, DPD, dan DPR serta 2031 untuk pemilihan kepala daerah dan DPRD, hal ini menjadi perhatian karena perlu dikaji dari sisi konstitusi,” kata Ade Yuliasih.
Sebab, lanjutnya, UUD 1945 mengatur Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Jika tahap kedua dilakukan pada 2031, maka akan ada perpanjangan masa jabatan bagi DPRD tingkat I dan II serta kepala daerah.
Ade Yuliasih menilai pelaksanaan putusan MK perlu didahului dengan amandemen UUD dan prosesnya mudah Sedangkan tahapan Pemilu 2027 sudah akan dimulai dan persoalannya masih akan dibahas bersama KPU dan Bawaslu sebagai bagian dari upaya menyerap berbagai isu pemerintahan dan hukum di daerah.
“Sebagai anggota Komite I DPD RI yang bermitra dengan pemerintahan dan hukum, hadirnya saya di sini untuk menyerap dan menyampaikan berbagai persoalan yang ada di daerah untuk dibawa ke pusat. Saya juga berharap pembahasan hari ini dapat dibawa Pak Ihsan dari KPU Provinsi ke tingkat pusat untuk dibahas lebih lanjut, termasuk terkait persiapan data pemilu, penyelenggara, dan antisipasi pelanggaran pada pemilu mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, menyampaikan bahwa saat ini ada tiga fokus utama yang sedang dilakukan KPU, yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, dan pendidikan pemilih berkelanjutan guna meningkatkan kualitas Pemilu.
“Kami juga menilai masukan dan evaluasi menjadi bagian penting dalam proses perbaikan penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, kami sangat mengapresiasi kehadiran Ibu Hj. Ade Yuliasih di Kantor KPU Provinsi Banten. Hal ini penting karena kami sebagai pelaksana teknis tentu membutuhkan berbagai masukan dan evaluasi untuk perbaikan proses pemilihan ke depan,” kata Mohamad Ihsan.







Komentar