RUU Antiteroris Sah Jadi UU, DPR: Jangan Tepuk Nyamuk dengan Meriam

Jakarta, liputan.co.id – Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi kerja Pansus RUU Antiteroris yang dapat menyelesaikan undang-undang tersebut lebih cepat dari yang dijadwalkan.

“Alhamdulillah, DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang,” kata Abdul Kharis Almasyhari dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (25/5/2018).

Menurut Abdul Kharis, Presiden Jokowi memberi deadline penyelesaian RUU Antiteroris pada Juni. Namun Pansus mampu menyelesaikan pada Mei ini.

Karenanya Wakil rakyat dari daerah pemilihan Solo ini berharap bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden dan turunannya sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit.

Menurut politisi PKS ini dengan UU Antiterorisme dapat mencegah tindak pidana terorisme, karena dalam UU  sudah diberi kewenangan BNPT untuk mencegah dan menindaknya.

Semua, katanya bersinergi, seperti BNPT, BIN, BSSN, Polri termasuk densus 88, dan TNI. “Jadi kalau ada perbuatan persiapan (terorisme) semuanya sudah bisa dimungkinkan dicegah oleh UU ini, tentu dengan tetap mengedepankan HAM, terukur dan jangan serampangan,” ujar Kharis.

Abdul Kharis memberikan catatan terkait pelibatan TNI yang turut diatur dalam UU ini. “Pelibatan TNI sudah menjadi wajib terkait pemberantasan terorisme, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur pada pasal 43 (i). TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat,” jelas Kharis.

Kharis berharap pelibatan TNI itu nantinya juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.

“Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, di mana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan di dalam TNI yang dilibatkan, apakah satuan khusus atau bagaimana, peraturan itu diharapkan detail dan jelas, jadi terukur, jangan menepuk nyamuk dengan meriam,” tutup Kharis.

Komentar