Jakarta, liputan.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tellie Gozalie menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 telah memutus bahwa Pengurus partai politik tidak boleh menjadi anggota DPD. Sekaligus memerintahkan KPU untuk menjadikan putusan tersebut sebagai Norma dalam PKPU terkait dengan pencalonan DPD.
Putusan tersebut menurut Senator Bangka Belitung (Babel) itu, berdampak pada DPD setelah pemilu 2019 yang tidak akan dapat diisi oleh Pengurus partai politik karena telah dinyatakan bertentangan dengan undang-undang.
“Tentu ini akan berbeda dengan kondisi DPD yang sebelumnya/sejak 2009 dapat diisi oleh unsur-unsur perorangan yang juga merupakan anggota/pengurus partai politik. Sebagai konsekwensi dari putusan MK Nomor 10/PUU-VI/2008 yang memperbolehkan anggota partai mengikuti pemilihan anggota DPD,” kata Tellie, lewat rilisnya, Jumat (28/9).
Dia jelaskan, putusan itu dilatari permohonan atas penafsiran frasa, “pekerjaan lain” pada Pasal 182 Huruf I UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Dari penafsiran atas “pekerjaan lain” inilah ujarnya, kemudian muncul peraturan yang melarang anggota DPD Menjadi Pengurus partai politik. Mahkamah memaknai “pekerjaan lain” termasuk sebagai pengurus partai politik.
“Menurut saya, pemaknaan ini sama sekali keliru. Sebab pengurus partai politik bukanlah pekerjaan sebagaimana lazimnya pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Fakta bahwa pekerjaan adalah untuk memperoleh penghasilan ini menurut saya diabaikan oleh majelis,” tegas Senator Bangka Belitung itu.
Selain itu lanjut Tellie, MK juga memerintahkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memasukkan putusan tersebut dalam Norma atau aturan pencalonan DPD untuk pemilu 2019. KPU pun menerbitkan aturan yang mengharuskan semua calon anggota DPD pada pemilu 2019 harus mengudurkan diri dari kepengurusan partai politik.
“Dalam hal ini, KPU membuat aturan tanpa memperhatikan hal-hal yang bersifat pengecualian. Sebagaimana diketahui, terdapat calon anggota DPD yang juga berstatus sebagai Ketua Partai Politik yakni bapak Oesman Sapta. Aturan yang terbit di tengah berlangsungnya proses pencalonan itu, secara sengaja telah memaksa Bapak Oesman Sapta kehilangan hak politiknya untuk ikut dalam pencalonan DPD. Padahal, statusnya sebagai Ketua Umum partai tidak dapat dihilangkan begitu saja melalui sebuah surat pengunduran diri. Ada mekanisme partai yang harus dilalui. Sekali lagi aturan ditetapkan dengan pengabaian pada fakta,” imbuh dia.
Dalam pendapat hukumnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008, MK berpandangan bahwa DPD bukanlah vis a vis dengan DPR atau bukanlah semacam dua lembaga perwakilan yang berhadap-hadapan, seperti Kongres dan House of Representative di AS. Sehingga kekhawatitan akan ada double representative sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak menurut Tellie, sama sekali tidak beralasan.
“Seseorang menjadi pengurus/anggota partai politik tidak akan serta merta menghilangkan konsentrasi, kepedulian, fokus dan kemampuannya untuk memperjuangan kepentingan daerahnya dalam bingkai pembangunan nasional,” imbuh Tellie.







Komentar