Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melihat penyederhaan birokrasi belum cukup efektif mengatasi persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN), meski penyederhanaan birokrasi tersebut dalam rangka memperbaiki kinerja birokrasi dan menyederhanakan rantai birokrasi pada pemerintahan.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), membahas pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Program Reformasi Birokrasi, terkait rencana penyederhanaan Birokrasi, di Ruang Rapat Komite I, Kompleks Parlemen Senayan – Jakarta, Senin (13/1/2020).
Saat membuka RDP, Ketua Komite I Agustin Teras Narang menyatakan berbagai upaya dan kebijakan telah dilaksanakan Pemerintah dalam rangka mewujudkan ASN yang yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Penyederhanaan birokrasi yang digaungkan pemerintah diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, meski banyak kendala dalam pelaksanaannya ditemui di daerah-daerah saat kami reses, diantaranya penerapan sistem merit dan netralitas ASN. Namun jika penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level (Eselon I dan Eselon II) sedangkan Eselon III dan IV diganti dengan jabatan fungsional, dan dengan itu mampu diwujudkan birokrasi yang dinamis dan efisien, maka akan kami dukung,” kata Teras Narang.
Senada, Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik mengingatkan KASN bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi bukanlah hal yang sederhana, perlu pengawasan yang kuat, mengingat hal yang akan diubah merupakan suatu tatanan yang telah lama menjadi bagian dalam tata kerja birokrasi di Indonesia.
“Banyak regulasi yang harus diubah dan diharmonisasi ulang yang apabila tidak tepat tentunya akan membawa dampak yang kurang baik dan kontra produktif terhadap kinerja pemerintah itu sendiri di kemudian hari, saya mau KASN dapat memberikan rekomendasi yang baik kepada pemerintah,” ujar Kholik.
Ketua KASN Agus Pramusinto memaparkan bahwa tugas KASN untuk menjaga netralitas ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan dan evaluasi kebijakan manajemen ASN langsung kepada Presiden.
“Fungsi KASN mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan perilaku ASN juga mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, selain itu wewenang KASN adalah mengawasi tahapan dan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, meminta informasi mengenai laporan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai ASN dan pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut,” ungkapnya.






