Liputan.co.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI mengusulkan lima Rancangan Undang-Undang atau RUU baru untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Usulan tersebut disampaikan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam rapat tripartit membahas Prolegnas prioritas tahun 2022, di Ruang Rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (6/12/2021).
Menurut Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu, kelima RUU tersebut adalah RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah, RUU tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan RUU tentang Pelayanan Publik.
“Sedangkan dua RUU yang menjadi prioritas Prolegnas tahun 2021 yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDesa, mengingat sampai akhir tahun ini belum dilakukan pembahasan, maka PPUU mendorong agar kedua RUU dimaksud secara otomatis dapat menjadi luncuran dalam Prioritas Prolegnas Tahun 2022 serta dapat ditunjuk Baleg untuk menuntaskan pembahasannya,” kata Badikenita, dalam rapat yang dihadiri Baleg DPR dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/ PUU-XVIII/2020 terhadap UU Cipta Kerja, Badikenita yang hadir bersama Wakil Ketua PPUU DPD RI Eni Sumarni, menyatakan, DPD RI memahami dan mendukung langkah pemerintah dan DPR, sepanjang perbaikan UU tersebut mengikutsertakan DPD RI sesuai dengan kewenangan di dalam pasal 22D UUD 45.
“DPD RI berpandangan Putusan MK tersebut mengingatkan kepada kita semua pentingnya untuk menyusun undang-undang yang lebih baik,” tegasnya.
Badikenita mengatakan, DPD RI juga mendapatkan banyak keluhan dan masukan dari daerah khususnya pemerintah daerah pasca Putusan MK ini. Oleh karena itu, Badikenita meminta agar putusan MK itu segera disikapi.
“Perlu segera disikapi agar tujuan dibentuknya sebuah undang-undang menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Senator dari Sumatera Utara ini mengatakan, DPD RI mengusulkan untuk memasukkan tiga usul RUU baru dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara, dan RUU tentang Pemerintahan Digital.
“Dewan Perwakilan Daerah RI juga mengajukan penggantian judul RUU untuk RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam longlist nomor 232 menjadi RUU tentang Pelayanan Publik,” imbuh Badikenita.[liputan.co.id]
Komentar