Mengkhawatirkan, 96 persen Penghuni Lapas Napi Narkotika

LIPUTAN.CO.ID,Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Faktanya, dari data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham per Agustus 2021, terungkap dari 151.303 narapidana tindak pidana khusus, sekitar 96 persen atau 145.413 adalah narapidana narkotika.

Jumlah tersebut menurut I Wayan, berkorelasi signifikan dengan permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.

“Narapidana narkotika yang di Lapas bukannya sembuh dan bertaubat, malah menjadikan Lapas sebagai pasar baru peredaran narkotika,” kata I Wayan, dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika Di Tanah Air”, di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Tingginya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia sangat memengaruhi pembiayaan negara. Jika diukur dari jumlah aset TPPU yang BNN sita pada tahun 2021 senilai Rp108,3 miliar, kata I Wayan, belum seberapa dengan bbeban keuangan negara yang dikeluarkan untuk biaya makan penghuni Lapas yang mencapai hampir Rp2 triliun di tahun 2022 ini.

Menyikapi hal tersebut, secara umum politik hukum DPR bersama Pemerintah dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini sudah sejalan. “DPR dan Pemerintah ‘satu kata’ dalam hal mengoptimalkan rehabilitasi bagi pengguna,pecandu dan korban narkotika. Untuk pengedar dan bandar akan diberikan hukuman seberat-beratnya, bila perlu dipidana hukuman mati,” tegasnya.

Terkait dengan rehabilitasi, politikus PDI Perjuangan itu berpandangan tidak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit-belit. “Saat ini malah muncul stigma di masyarakat bahwa rehabilitasi narkotika hanya diperuntukan bagi mereka yang memiliki saja. Padahal masyarakat biasa juga banyak jadi korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dijelaskannya, bagi pengguna narkotika, rehabilitasi merupakan hukuman yang lebih berat, karena dipaksa untuk menjahui narkotika.

“Berbeda dengan fakta empirik yang terjadi saat ini, di mana pengguna narkotika yang dihukum penjara malah semakin bebas memperoleh dan menggunakan narkotika dari balik jeruji besi. Jadi perubahan paradigma hukuman penjara menjadi rehabilitasi ini malah diyakini akan semakin menekan angka penyalahgunaan narkotika,” kata I Wayan.

Dari aspek keadilan kata anggota DPR dari daerah pemilihan Bali itu, perubahan hukuman bagi bpengguna narkotika dari penjara menjadi rehabilitasi akan memberi efek keadilan yang tinggi. Dalam penjara, para pengguna narkotika dipastkan tidak akan dapat failitas kesehatan yang layak. Malah mereka akan memperoleh kemudahan untuk mendapatkan dan menggunakan narkotika.

Di sisi lain, perubahan UU Nomor 35 2009 ini juga harus memberikan peran yang signifikan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan Prekursor narkotika tahun 2020-2024.

“Dalam Inpres tersebut dinyatakan bahwa Pemda merupakan bagian yang harus berperan aktif dalam aksi nasional, mulai bidang pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar