Peneliti BRIN: Lembaga Politik Harus Miliki Otoritas, Jika Tidak Sama dengan Ormas

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kelompok DPD RI di MPR RI kembali mendorong agar amendemen kelima UUD 1945 bisa digulirkan. Lantaran sejauh ini ada desakan dari daerah baik itu akademisi atau universitas dan para tokoh masyarakat untuk meminta agar amendemen kelima dapat terwujud.

“Kami baru menyelesaikan rapat pleno. Dimana pembahasannya mendorong amandemen. Kita tahu bahwa Tim Kajian MPR RI telah mengisyaratkan kemungkinan amendemen tipis sekali. Saat menyerap aspirasi di daerah, ada dorongan sangat besar baik dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk melakukan amendemen,” kata Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung, saat Dialog Kebangsaan bertajuk “DPD RI dan Aspirasi Daerah”, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Tamsil menambahkan Kelompok DPD RI di MPR RI telah menyerap aspirasi masyarakat dengan dua metode baik itu langsung atau tidak dengan cara diskusi atau dialog dan rapat kerja. Ia mengaku bahwa para akademisi mengharapkan amendemen kelima sehingga DPD RI dapat diperkuat lagi. “Diskusi dan dialog banyak membantu DPD RI dalam mendorong DPD RI lebih optimal lagi,” tuturnya.

Senator asal Sulawesi Selatan ini juga mengaku pihaknya optimis ada celah lain dalam penguatan DPD RI selain amendemen kelima. “Kami semua optimis ada celah selain amendemen untuk memperkuat DPD RI,” ungkapnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menjelaskan pada masa awal-awal DPD RI banyak kalangan di internal mengaku kesulitan untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Kemudian DPD RI melakukan penguatan kewenangan melalui amendemen dan judicial review.

“Kemudian muncul usulan di luar internal, sebaiknya DPD RI mengoptimalkan pelaksanan tugas dan wewenangnya dulu daripada melakukan upaya penguatan melalui berbagai upaya di muka,” katal Satya.

Satya mengakui DPD RI sejak dilahirkan pada era reformasi memegang beban sejarah yang lumayan berat. DPD RI dituntut untuk mewujudkan demokratisasi dan sekaligus kesejahteraan dalam kehidupan daerah. “Sejak awal kelahirannya sudah tampak upaya DPD RI untuk melakukan gebrakan agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. Namun hingga sampai saat ini hal tersebut belum terwujud,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Peneliti Ahli Utama BRIN Siti Zuhro mengatakan apabila periode kelima DPD RI masih seperti ini maka perlu evaluasi. Untuk itu sudah waktunya mengevaluasi dari sekarang apabila tidak bisa merevisi UU MD3.

“Sudah saatnya DPD RI untuk evaluasi diri. Karena sebuah lembaga politik harus memiliki otoritas, jika tidak ada itu sama dengan ormas. Selain itu, jika amandemen yang disiapkan DPD RI sudah rampung tinggal menyiapkan dewan konstitusi-nya yang terdiri pakar dan akademisi yang qualified namun jangan ada partai politik di dalamnya,” kata Siti Zuhro.

Komentar