LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari menyarankan pentingnya bab mengenai pendidikan kedokteran masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Diketahui, RUU tentang Kesehatan sedang diproses dengan tujuan mengintegrasikan layanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
“Karena ini bentuknya Omnibus, kami memandang penting pendidikan kedokteran masuk dalam RUU tentang Kesehatan. Apa lagi DPR sudah selesai membahas RUU Pendidikan Kedokteran, namun sampai saat ini pemerintah belum mengirim DIM,” kata Taufik, dalam Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Kesehatan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Saat ini lanjutnya, pembahasan RUU tentang Kesehatan di Badan Legislasi masih menunggu draf UU yang disusun Tim Ahli Baleg selesai. “Untuk itu, kami minta tim ahli menelusuri masukan dari stakeholder yang kemarin sudah kita dengar. Apa yang menjadi kekhawatiran perlu kita telusuri dan akomodir dalam draf UU,” pinta Taufik.
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan, Bab XVIII tentang Pidana harus senafas, sejiwa dan sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) yang baru.
“Komisi III sudah menyetujui KUHP menjadi UU dan sudah diundangkan oleh Presiden. Walaupun UU itu baru berlaku tiga tahun lagi, tapi KUHP harus menjadi lex specialis UU lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI menyampaikan latar belakang dibentuknya RUU tentang Kesehatan karena ada kehendak dari Pembentuk Undang–Undang untuk menata peraturan perundang-undang di bidang kesehatan secara menyeluruh dan sistematis ke dalam sebuah Undang-undang.
Ada sebelas UU yang terdampak akibat penataan peraturan perundang-undangan dimaksud. Apabila penataan peraturan tersebut dilakukan secara biasa akan memerlukan waktu yang lama dan sumber daya yang besar sehingga perlu digunakan metode omnibus.
Secara sistematika RUU tentang Kesehatan ini bertujuan mengatur mengenai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesehatan, sistem informasi kesehatan secara terintegrasi, teknologi kesehatan, pendanaan kesehatan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran kesehatan.
Komentar