UUD 1945 Naskah Asli Tak Mengenal Sistem Bikameral, LaNyalla: Harus Diperbaiki Lewat Teknik Adendum

LIPUTAN.CO.ID, Bali – Wacana agar Undang-Undang Dasar 1945 kembali kepada naskah asli yang digagas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terus bergulir.

Menurut LaNyalla, setelah 20 tahun perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 berjalan, terjadi banyak paradoksal dan penyimpangan terhadap cita-cita nasional.

Salah satu hal yang menjadi pertanyaan krusial jika UUD 1945 kembali ke naskah asli, adalah tidak adanya sistem bikameral. Sehingga, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipilih melalui Pemilu tak lagi dikenal.

Dalam orasinya saat mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Bali, LaNyalla mengupas secara tuntas hal tersebut.

“Oleh karenanya, saya mengajak kita semua membangun konsensus nasional untuk melakukan penyempurnaan Undang-Undang Dasar Naskah Asli melalui amandemen dengan teknik adendum,” kata LaNyalla, di depan mahasiswa, akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat, di Kantor DPD RI Perwakilan Daerah Bali, Jumat (20/1/2021).

Dijelaskannya, dalam sistem asli, MPR sebagai lembaga tertinggi merupakan penjelmaan rakyat hanya diisi melalui dua jalur. Yaitu melalui Pemilu dan jalur yang diutus. Dengan begitu, MPR hanya berisi anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.

“Saya mengusulkan agar DPR tak hanya diisi peserta Pemilu dari unsur partai politik saja, tetapi juga peserta Pemilu dari unsur perseorangan. Karena hakekatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu,” terang LaNyalla.

Ditambahkannya, anggota DPR RI peserta Pemilu dari perseorangan akan membawa dampak positif. Pertama, memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Terakhir, sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI.

Sementara Utusan Daerah tetap diisi oleh utusan-utusan daerah, yang idealnya dihuni oleh Raja dan Sultan Nusantara. Sementara Utusan Golongan diisi oleh utusan-utusan dari organisasi dan para profesional.

Nantinya, Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan undang-undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation.

“Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, di mana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara,” tegas LaNyalla.

Soal caranya, LaNyalla mengajak seluruh anak bangsa untuk membangun konsensus nasional, agar bangsa ini kembali kepada Pancasila.

“Setelah kembali kepada UUD 1945 naskah asli, kemudian dilakukan amendemen dan disempurnakan kelemahannya dengan teknik adendum, tanpa mengubah sistem bernegaranya,” ujarnya.

Menurut LaNyalla, hal itu wajib dilakukan agar kita tidak memberi peluang praktik penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.

Komentar