Pengamat Tanya RUU Perampasan Aset, Anggota Baleg: Membuat UU Dibatasi Presiden

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pengamat politik dari Voxpol Reseach dan Consulting Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan kapan RUU Perampasan Aset dibahas DPR RI.

Pertanyaan tersebut diajukan Pangi Syarwi Chaniago kepada anggota Badan Legislasi DPR RI Herman Khaeron dalam Forum Legislasi bertajuk “Menelaah 37 RUU Prolegnas Prioritas 2023“, di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa 10/10/2023).

“Kapan RUU Perampasan Aset mulai dibahas DPR RI. Menurut saya itu sangat prioritas karena langsung berurusan dengan rakyat. Apa lagi dalam RUU itu ada pasal memiskinkan koruptor. Ini sangat tidak disukai oleh koruptor,” kata Pangi.

Di samping koruptor dimiskinkan, dalam RUU tentang Perampasan Aset juga diatur bahwa koruptor tetap masuk penjara.

Menjawab pertanyaan tersebut, Herman Khaeron menyatakan RUU Perampasan Aset belum dibahas DPR RI sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo mengenai pembatasan membuat undang-undang.

“Sesuai dengan pidato presiden mengenai pembatasan membuat undang-undang berdasarkan skala prioritas. Setiap Komisi di DPR hanya boleh membuat dua undang-undang,” kata Herman.

Komentar