Samakan DPRD dengan Dinas, Guspardi: UU Pemda Segera Direvisi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong sesegera mungkin dilakukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Alasannya, melalui UU tersebut, banyak kewenangan pemerintah daerah beralih ke pemerintah pusat.

Hal itu dikatakan Guspardi saat menerima audiensi dari DPRD Kota Bontang dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara tentang hak dan wewenang DPRD Kabupaten Kota setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

”DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi, disamakan dengan Dinas. Begitu juga terhadap eksistensi dari DPRD itu. Kalau kami di DPR RI kan dikatakan pejabat negara, sedangkan mereka juga minta pengakuannya berstatus sebagai pejabat negara atau bagaimana, karena kepala daerahnya disebutkan seperti itu,” kata Guspardi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Menyikapi aspirasi tersebut, politikus PAN ini menegaskan pihaknya mendorong revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014.

Diketahui, saat ini Komisi II sudah menyampaikan usulan ini ke Badan Legislasi DPR dan kini sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

”Kami juga sudah menyikapi bahwa Komisi II sudah punya hak inisiatif untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam rangka menyikapi banyaknya dan silih bergantinya, kawan-kawan DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi mendatangi kami agar dilakukan revisi itu,” ungkapnya.

Dia tambahkan, dalam waktu dekat Komisi II sudah bisa melakukan pembahasan terhadap revisi UU Nomor 23 tahun 2014 agar masalah yang kerap terjadi di daerah bisa teratasi.

Komentar