LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K Harman menilai hukuman Mahkamah Kehormatan DPR RI atau MKD terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo adalah keputusan sesat.
“Menurut saya keputusan MKD itu sesat. Sesat karena mas Bamsoet Ketua MPR, bukan Ketua DPR RI. Saat itu beliau bicara atas nama MPR RI,” kata Benny, kepada wartawan, di Ruang Fraksi Partai Demokrat, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Menurut Benny, sebagai lembaga, MPR RI punya kode etik sendiri. Karena itu, apa yang disampaikan Ketua MPR RI, maka ukurannya Kode Etik MPR RI, bukan Kode Etik DPR RI.
“Pihak yang berhak untuk itu adalah mahkamah etik yang dibentuk MPR RI, bukan di luar lembaga terkait. Tidak sama pelanggaran anggota MPR, dengan apa yang dilakukan anggota DPR,” tegasnya.
Benny menjelaskan, misalkan dalam Sidang Umum MPR RI ada anggota MPR RI yang diduga melanggar kode etik, maka tidak bisa diadili oleh MK DPR RI.
“Seorang anggota MPR RI yang salah saat menjalankan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI tidak bisa diadukan dan diperiksa oleh MK DPR. Kalau itu terjadi, maka sesat dan menyesatkan itu.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR itu bengungkap, dulu ada politisi yang usul Presiden Joko Widodo tiga periode. Sedangkan konstitusi mengatur masa jabatan presiden hanya boleh dua periode. Tidak ada yang dibawa ke MKD, sebab itu penyampaian pendapat.
“Sama dengan orang yang mengajukan amendemen kelima UUD 45. Apa itu di MKD-kan? Masak mengusul saja tidak bisa,” tegasnya.
Dijelaskannya, Bamsoet bicara itu konteksnya MPR RI, kenapa MKD yang mengadili? Kalau sebatas mengingatkan, tidak ada masalah.
Dikatakan Benny, Ketua MPR RI menyatakan partai-partai politik setuju amendemen merupakan hasil dari perjalanannya mengelilingi Indonesia.
“Mas Bamsoet sudah jalan keliling dan itu yg didapat. Apa salahnya menyampaikan temuannya itu. Sebagai pimpinan dan anggota Fraksi Partai Demokrat MPR RI, saya merasa terganggu dengan putusan MKD itu,” pungkasnya.
Bacakan Putusan Pimpinan MPR
Terpisah, Pelaksana Tugas Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah menambahkan, terkait Putusan MKD yang menilai Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terbukti melanggar Kode Etik DPR RI dan disanksi dengan teguran tertulis agar tak mengulangi dan berhati-hati dalam bersikap.
“Putusan MKD tidak memenuhi Pasal 23 ayat 1 tentang ber-acara MKD dan tidak memenuhi prosedur pasal 25.
Putusan MKD tidak sesuai dengan kewenangannya,” ujar Siti Fauziah.
Dijelaskannya, Ketua MPR saat itu jadi speaker MPR RI dalam acara silaturrahmi dengan Ketua MPR RI periode 1999-2004.
“Hal itu diatur dalam Pasal 6 juncto pasal 7 tentang Kode Etik MPR, bukan kode etik lembaga lainnya,” imbuh Siti Fauziah, membacakan hasil Rapat Pimpinan MPR RI.
Komentar