Kapolres Jakarta Timur Minta Maaf soal Kasus Anak Bos Toko Roti

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Permintaan maaf Kapolres Jaktim atas keterlambatan penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Cakung. 

Saat ini, GSH telah resmi ditahan. “Kami mohon maaf karena penanganan kasus ini terkesan lambat,” ujar Nicolas kepada awak media, Kamis (19/12/2024).

Nicolas menjelaskan, lambannya proses penanganan kasus disebabkan oleh keharusan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

SOP tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Perkap Nomor 6 Tahun 2019, serta Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami harus mematuhi SOP yang ada dalam penyelidikan dan penyidikan. Ini menjadi pedoman yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya.

Selain itu, kendala lain yang dihadapi adalah sulitnya menghadirkan saksi-saksi kunci dalam proses penyelidikan. Beberapa saksi tidak memenuhi panggilan polisi, sehingga jadwal pemeriksaan menjadi tertunda.

“Ketidakhadiran saksi memperlambat proses penyelidikan dan menyebabkan jadwal pemeriksaan molor,” jelas Nicolas.

George Sugama Halim, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawannya berinisial DAD (19), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Sukabumi pada Minggu malam, 15 Desember 2024.

Akibat perbuatannya, GSH dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena proses hukumnya yang dinilai lambat. Dengan permintaan maaf dari Kapolres dan penahanan tersangka, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat kembali pulih.

Komentar