LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Merespon ramainya pemberitaan perihal dugaan tindakan asusila kepada anak oleh oknum perwira Polisi yang menjabat Kapolres di NTT, yang videonya bocor di Australia, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mendesak Kapolri mengusut tuntas dan memproses hukum perbuatan tersebut.
Sebagaimana ramai diberitakan, kasus ini terungkap dari Pemerintah Australia yang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Saya rasa, tindakan penonaktifan dari jabatan dan tugas Kapolres pada yang bersangkutan harus segera diikuti dengan tahapan lain yang merupakan rangkaian proses hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa terduga pelaku ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman yang setimpal,” kata Filep, Kamis (13/3/2025).
Menurut Filep, komitmen dan ketegasan Kapolri untuk melindungi hak-hak anak tidak cukup hanya dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri di tahun 2024.
“Tetapi, operasionalisasi dari institusi itu saat ini ditunggu untuk memperlihatkan pada masyarakat bahwa hukum tidak pandang bulu, tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah serta menjamin keadilan bagi pelaku,” tegasnya.
Di tengah komitmen pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui sederet regulasi dan kebijakan, kata Filep, kasus ini menjadi nila dan mencoreng wajah Indonesia di dunia internasional maupun nasional.
Di tingkat internasional, Indonesia hanya membutuhkan waktu satu tahun untuk meratifikasi United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) pascadisahkan PBB pada tahun 1989.
“Di tingkat nasional meski harus berselang lama Indonesia pada akhirnya mengundangkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian mengalami beberapa perubahan menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Saat ini di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan bagi anak juga telah diwujudkan melalui salah satu agenda pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan menengah (RPJMN) Tahun 2024-2029, yaitu “Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing”, di mana salah satu indikator capaiannya adalah untuk peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda. Artinya Pemerintah akan berupaya untuk menjamin pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.
Dalam suara yang tersendat, Fillep menyatakan keprihatinnya yang mendalam pada anak sebagai korban dan keluarganya.
“Saya menegaskan, DPD RI, melalui Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan akan mengawal proses hukum kasus ini untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Suatu kebetulan bahwa pada masa reses periode Maret-April ini, persoalan perlindungan anak menjadi isu reses,” ujarnya.
Komentar