LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, memutuskan, anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo terbukti melanggar Kode Etik DPR RI, hingga diberi sanksi atas laporan pengaduan Nomor 23, tanggal 23 Maret 2026 dan Nomor 27, tanggal 24 April 2025.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani Prasetyo dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Sanksi ringan yang dimaksud adalah berupa satu, MKD adalah institusi yang berwenang memeriksa dan memutuskan laporan tersebut. Kedua, menyatakan teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Anggota DPR RI.
Ketiga, MKD DPR RI menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ditetapkan.
Putusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan MKD yang bersifat tertutup pada hari Selasa, 7 Mei 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD, dan dibacakan pada hari yang sama.
Sebelumnya, teradu, Ahmad Dhani Prasetyo menjelaskan bahwa pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan PSSI terkait naturalisasi pemain sepak bola di Timnas Indonesia tidak ada yang salah.
Pihaknya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia itu harus ada namanya natural development. Sehingga Ahmad Dhani menilai bahwa pernyataannya itu tidak melanggar nilai Pancasila dan Nilai Agama yang dianutnya.
Adapun pernyataan Ahmad Dhani tersebut adalah “Jadi, pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak. Kita cari yang laki-laki saja, apalagi kalau muslim bisa empat istrinya”.
Terkait dengan aduan dugaan penghinaan Marga Pono, Ahmad Dhani telah bersumpah di atas Kitab suci Al Quran bahwa pernyataannya tersebut sepenuhnya adalah slip of the tongue, alias ketidaksengajaan.
Ia mengungkapkan, tidak pernah sedikit pun ada niatannya untuk menghina marga suku tertentu.
Menanggapi Putusan MKD tersebut, Ahmad Dhani menyatakan dapat menerima sanksi dan mengikuti segala proses yang telah diputuskan.
Komentar