Komisi III Geram Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Karawang Melalui Restorative Justice

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati, mengaku geram terhadap penanganan kasus korban kekerasan seksual di Karawang yang diselesaikan melalui upaya menikahkan pelaku dengan korban, lalu diceraikan sehari setelah pernikahan dilakukan.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya tidak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri, bahwa menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat,” kata Sari Yuliati, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/6/2025).

Sari juga meminta jajaran kepolisian khususnya Polres Kabupaten Karawang untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri.

Politikus Partai Golkar ini juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Diketahui, mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji juga pamannya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada 9 April 2025.

Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran. Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadilah perlakuan kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.

Adapun hal yang disesalkan oleh kuasa hukum korban kasus ini tidak diarahkan ke PPA Polres setempat. Namun penanganan oleh Polsek Majalaya melalui mekanisme restorative justice atau melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut. Selang satu hari setelah pernikahan, korban diceraikan oleh pelaku.

Komentar