Bahas RUU 10 Kabupaten/Kota, Komisi II Minta Pemerintah Pastikan Batas Daerah

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra, mendorong pemerintah untuk benar-benar memperhatikan batas wilayah daerah guna menghindari potensi konflik, khususnya sengketa antarpulau.

Hal tersebut disampaikan Bahtra usai Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, saat pembahasan RUU 10 Kabupaten/Kota, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/07/2025).

“Kami minta pemerintah dalam hal ini Kemendagri memastikan betul soal batas administrasinya dan tapal batas administrasinya. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti sebelumnya terutama pulau-pulau,” kata Bahtra.

Politisi Partai Gerindra dari Sulawesi Tenggara ini juga menyoroti kondisi di lapangan di mana terdapat batas antar-daerah bersinggungan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi konflik apabila tidak diperhatikan secara menyeluruh serta dengan prinsip kehati-hatian.

Oleh karenanya, lanjut Bahtra, Komisi II bersama Panja berkomitmen memastikan langkah konkret di lapangan terhadap RUU 10 Kabupaten/Kota ini.

“Kita lihat ada beberapa daerah yang bersinggungan langsung dengan kabupaten lain, kami dalam pemetaannya minta dibuat 1:5000 supaya lebih jelas. Sehingga nanti tidak ada lagi sengketa antarwilayah, baik dari wilayah daratan maupun dari pulau-pulaunya,” ujarnya.

RUU 10 Kabupaten/Kota disetujui salah satunya di latarbelakangi oleh daerah-daerah yang masih berlandasan hukum konstitusi lama yaitu UUDS 1950. Dengan dasar tersebut dirasa penting untuk segera menghadirkan dasar hukum yang sesuai dengan konstitusi saat ini yaitu UUD NRI tahun 1945.

Selanjutnya, RUU 10 Kabupaten/Kota juga diharap mampu menjadi landasan hukum daerah yang kuat serta memiliki prinsip keadilan terutama mengenai kepastian akan batas-batas administrasi daerah dan otonomi daerah.

Komentar