Lulus PPPK, Oknum Satpol PP Ceraikan Istri, Haji Uma Minta Bupati Aceh Singkil Bertindak

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menyikapi kasus oknum Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Aceh Singkil yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lantas menceraikan istrinya.

Dalam rilisnya, Jumat (24/10/2025), Haji Uma menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, dan minta tindak lanjut kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terhadap oknum Satpol-PP menceraikan istri itu.

Haji Uma minta agar Bupati Aceh Singkil mengambil sikap sesuai ketentuan aturan atas kasus yang viral di ruang publik tersebut.

Jika tindakan oknum Satpol PP itu sesuai dengan yang berkembang di publik, maka itu tidak mencerminkan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Bupati Aceh Singkil guna meminta perhatian dan langkah serius terkait viralnya oknum Satpol PP yang menceraikan istrinya dengan talak tiga usai lulus PPPK. Jika benar seperti yang berkembang, tindakan seperti ini sangat tidak berakhlak dan melanggar nilai dasar ASN,” tegas Haji Uma.

Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, sebagaimana keterangan Haji Uma, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil dan tim disiplin telah memanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi.

Haji Uma juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi perempuan yang dicerai oknum Satpol PP, Melda Safitri dan dua anaknya yang masih kecil.

Ditegaskannya, kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan meminta agar Bupati Aceh Singkil bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran kode etik dan aturan ASN.

“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Jika terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang ASN, saya minta Bupati segera mengambil tindakan tegas, sampai pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil di mata nasional,” tegas Haji Uma.

Selain itu, Haji Uma juga telah melakukan koordinasi dengan Pj Geusyik Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, Syahril, untuk menelusuri latar belakang keluarga tersebut.

Berdasarkan keterangan Kades, pasangan ini menikah pada tahun 2020 dan pindah ke Aceh Singkil pada tahun 2022 karena sang suami adalah warga Aceh Singkil. Kades mengaku tidak mengetahui kondisi rumah tangga mereka selama di Singkil, dan saat ini korban dan ibunya telah berada di Banda Aceh.

Selain itu, Haji Uma mengajak seluruh pihak untuk bersikap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan otoritas terkait menyangkut fakta dan duduk perkara sebenarnya. Namun ia juga meminta agar masyarakat tetap peduli dan mengawal perkara ini.

Komentar