LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, mengkritik langkah jaksa Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu.
Menurut Martin, terdapat sejumlah aspek yang seharusnya dipertimbangkan sebelum tuntutan maksimal dijatuhkan.
Ia menilai Fandi bukan pengendali maupun inisiator dalam perkara tersebut, melainkan hanya kru kapal tanpa otoritas menentukan muatan.
“Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan,” kata Martin saat rapat dengan kuasa hukum Fandi Ramadan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fandi “tidak memeriksa dan tidak menolak” barang haram tersebut saat bertugas sebagai ABK.
Namun, Martin menegaskan posisi Fandi di kapal tidak memberinya kewenangan untuk menolak muatan.
Ia mengingatkan, tuntutan pidana mati seharusnya tidak menutup peluang pengembangan kasus hingga ke aktor utama di balik penyelundupan narkotika tersebut.
“Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam tetap bersikukuh pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa.
Sikap itu ditegaskan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.
Perkara ini pun memicu perdebatan, antara ketegasan pemberantasan narkotika dan keadilan dalam menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas penyelundupan sabu dalam jumlah fantastis tersebut.







Komentar