LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin menyoroti penerapan pembatasan kunjungan ke Taman Nasional Komodo (TN Komodo), yang dimulai pada 1 April 2026 lalu.
Menurut Senator Indonesia asal Bengkulu itu, kebijakan yang dipandang untuk menjaga daya dukung lingkungan spot wisata premium andalan NTT itu, kurang tepat diberlakukan di tengah tantangan ekonomi nasional.
“Kami mengapresiasi dan menghormati pertimbangan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki konsen pada daya dukung lingkungan dan keberlangsungan Komodo. Harus kita akui Komodo merupakan tujuan wisata premium yang harus dijaga secara ketat,” ujar Sultan, melalui rilisnya, Senin (13/4/2026).
Meski demikian, saat ini pemerintah sedang berupaya serius agar industri pariwisata menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional di tengah krisis.
“Saya kita pemerintah daerah perlu meninjau kembali kebijakan yang merugikan pelaku industri pariwisata tersebut. Momentum peningkatan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia tahun ini perlu disambut baik oleh daerah-daerah dengan melakukan inovasi pengaturan wisatawan khususnya di spot wisata premium seperti Taman Nasional Komodo,” tegasnya.
Sultan menegaskan, pihaknya mendukung upaya menjaga keseimbangan lingkungan Taman Nasional Komodo yang bisa dilakukan dengan banyak pendekatan. Salah satunya dengan memperbanyak spot wisata tambahan bagi wisatawan di sekitar taman.
“Selain itu, persoalan over tourism dapat diatasi dengan mengatur sirkulasi kunjungan dan penerapan denda bagi wisatawan yang tidak tertib. Sehingga lama waktu kunjungan wisatawan harus diatur agar tidak crowded,” usulnya.
Diketahui, kebijakan pembatasan akses wisatawan ke TN Komodo memicu beragam tanggapan. Aturan baru ini menetapkan kuota 1.000 wisatawan per hari, sebuah kebijakan yang langsung mendapat penolakan dari para pelaku pariwisata setempat.







Komentar