Brimob Dipecat, Komisi III DPR Minta Atasan Pelaku Juga Disanksi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pimpinan Komisi III DPR RI menilai pemecatan anggota Brimob pelaku penganiayaan anak sudah tepat. Bahkan, proses pidana pun diminta segera dan tanpa kompromi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan keputusan Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda MA, anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat penganiayaan terhadap siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual hingga meninggal dunia, merupakan langkah yang tepat.

“Saya menilai langkah pemecatan ini sudah tepat,” kata Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/2).

Menurut legislator Fraksi Partai NasDem itu, keputusan tegas tersebut bukan hanya menjaga kehormatan institusi, tetapi juga membuka jalan bagi proses pidana agar berjalan lebih cepat dan terbuka.

“Selain menjaga muruah konstitusi, juga agar proses hukum bisa dijalankan dengan lebih cepat dan transparan tanpa embel-embel apa pun, dan saya harap segera diproses secepatnya,” ujarnya.

Sahroni menegaskan, pimpinan Polri selama ini telah menginstruksikan penegakan hukum yang humanis dan terukur.

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar ada pada implementasi di level bawah.

“Saya rasa untuk kasus seperti ini, yang diberi hukuman bukan hanya pelaku namun bisa juga atasannya diberi sanksi karena dianggap lalai meng-handle anak buahnya,” ucapnya.

Dalam sidang etik yang digelar Komisi Etik Polri di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku, Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Majelis etik menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

Putusan tersebut juga menjatuhkan sanksi penempatan di tempat khusus selama empat hari, terhitung 21 hingga 24 Februari 2026, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan keputusan itu, Bripda MS resmi dipecat dari institusi.

Komentar