Bripda MS Resmi PTDH, DPR Sebut untuk Selamatkan Polri

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemecatan anggota Brimob disorot Anggota Komisi III DPR RI sebagai langkah tegas Polri.  Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta evaluasi menyeluruh segera dilakukan.

Anggota Fraksi PKS itu menyatakan dukungannya atas keputusan Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat penganiayaan hingga menewaskan siswa MTs di Kota Tual, AT (14).

“Tentu saya secara pribadi setuju dengan langkah Kapolri yang memecat anggota Brimob di Tual yang telah menewaskan seorang remaja yang masih berstatus pelajar,” kata Nasir saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/2).

“Tindakan ini menunjukkan bukti bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit ingin memberikan sinyal ke dalam institusi dan masyarakat bahwa Polri ingin terus berbenah dan tidak ingin menyakiti masyarakat,” sambungnya.

Politikus Fraksi PKS itu menilai, keputusan tegas tersebut sekaligus mencegah pihak-pihak tertentu menunggangi tragedi tersebut untuk kepentingan di luar proses hukum.

“Tindakan pemecatan dinilai efektif untuk meredam potensi dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kejadian itu untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Ini mirip tindakan amputasi yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya,” ucapnya.

Meski mendukung pemecatan, Nasir meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan penanganan aksi di lapangan agar insiden serupa tak terulang.

“Evaluasi secara komprehensif dan transparan sangat dibutuhkan guna mengembalikan kepercayaan publik,” jelasnya.

Bripda MS sebelumnya dinyatakan melanggar Kode Etik Polri dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.

Sidang dipimpin Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi.

Bertindak sebagai penuntut dalam persidangan itu Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Dalam putusan yang dibacakan, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sejumlah sanksi tegas.

“Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi.

Sanksi tersebut melengkapi putusan pertama yang menyatakan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela.

Dengan keputusan itu, Bripda MS resmi dipecat dari institusi Polri.

Komentar