Habiburokhman: Komisi III Kawal Kasus Meninggalnya Nizam Safei

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengutuk keras kasus kekerasan di Sukabumi yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancam hukumnya 15 tahun penjara,” kata Habiburokhman, Senin (23/2/2026).

Selain itu, Habiburokhman juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti, apakah perbuatan yang dilakukan terhadap Nizam ini berkelanjutan atau tidak.

“Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dan kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Komentar