Jakarta, liputan.co.id – Wacana pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah mengemuka di internal Panitia Khusus (Pansus) KPK. Kalau akhir-akhir ini wacana tersebut mengapung, sumbernya adalah personal anggota DPR.
Kalau masyarakat bereaksi atas wacana tersebut kata anggota Pansus KPK, Daeng Muhammad, dengan sendiri itu adalah persoalan pribadi. “Tidak pernah Pansus bicara masalah pembekuan KPK,” tegas Daeng Muhammad, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Menurut politikus Parta Amanat Nasional itu, sebagai anggota DPR, dirinya ditugaskan partai untuk melakukan fungsi penyelidikan, apakah KPK sudah bekerja sesuai koridor hukum atau tidak?
“Kalau kita minta KPK kembali ke koridur hukum, artinya lembaga anti-korupsi itu ingin kita kuatkan agar KPK mampu melaksakan penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kalau ditemukan fakta hukum dan alat bukti bahwa KPK tidak bekerja dengan baik lanjut dia, maka ini menjadi momentum untuk memperbaiki system penegakan hukum di negeri ini.
“Setelah Pansus KPK bekerja, banyak hal yang ditemukan seperti barang sitaan dan rampasan, KPK selalu merilis hasil korupsi yang dikembalikan ke negara, potensi kerugian negara Rp 500 miliar oleh Nazarudin, Pansus mempertanyakan dana itu dimana,” kata Daeng.
Di sisi lain ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VII itu, data di Rupbasan, kendaraan hanya sekian, asset, kaitan OTT, asset gedung dan tanah. Pansus mempertanyakan itu semua di mana?.
“Kita harus transparan dan UU KPK juga mengamanatkan agar transparan kepada publik,” tegasnya.
Menanggapi OTT ”recehan” yang banyak dipersoalkan anggota Komisi III DPR, Daeng menjelaskan, UU KPK memerintahkan untuk OTT minimum Rp 1 miliar. “Harusnya KPK kerjanya bukan berkompetisi dengan kejaksaan dan kepolisian. Kalau hanya senilai puluhan juta, Kapolsek saja bisa,” imbuhnya.
Mestinya, ujar Daeng, KPK berkosentrasi menangani dugaan korupsi besar seperti kasus RS Sumber Waras dan reklamasi. “Apalagi KPK pernah bilang bahwa di kasus reklamasi itu ada grand corruption namun hingga sekarang tidak jelas. Bahkan ada orang sudah ditetapkan tersangka dua tahun, kini juga tidak jelas lanjutannya seperti apa,” pungkasnya.
Komentar