Jakarta, liputan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan (sitaan) dari dua terpidana korupsi, yakni dari M Nazaruddin dan Fuad Amin, ke Kepolisian.
Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri menyatakan, penyerahan aset sitaan ke Polri tersebut, berdasarkan persetujuan antara Kementerian Keuangan yang dibahas dalam rapat gabungan antara KPK dan Polri, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadyah, Jakarta, Chairul Huda mengatakan, penyerahan aset sitaan yang dilakukan KPK ke Polri, harus berdasarkan putusan Pengadilan, bukan keputusan bersama antara Kemenkeu, KPK dan Polri.
“Jadi kalau penyerahan aset sitaan itu berdasarkan persetujuan Kemenkeu, KPK dan Polri, itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan kedunguan dari KPK,” ujar Chairul, melalui pesan singkatnya, Kamis (8/3/2018).
Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perampasan terhadap aset koruptor. Kewenangan itu, juga harus berdasarkan putusan hakim.
“Kalau perampasan harus berdasarkan putusan hakim. KPK tidak berwenang melakukan perampasan. Jadi kalau itu dilakukan KPK dan kemudian asetnya diserahkan ke Polri, menunjukkan kesewenang-wenangan dan kedunguan,” ujarnya.
Menurut dia, istilah ‘perampasan’, merupakan bentuk pidana tambahan yang dapat dijatuhkan hakim.
“Artinya, kalau bukan melalui putusan hakim, maka istilah perampasan dan penyerahan aset hasil korupsi, merupakan sebuah tindakan yang keliru. Jadi jangan menggunakan bahasa ‘pasar’ untuk masalah hukum,” katanya.







Komentar