TKI Dieksekusi Mati, Politikus Golkar: Apa Khabar Terpidana Mati Bandar Narkoba?

TKI Dieksekusi Mati, Politikus Golkar: Apa Khabar Terpidana Mati Bandar Narkoba?

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi Hukum DPR RI Achmad Zacky Siradj menyatakan prihatin ketika Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Di sisi lain menurut Zacky, terpidana mati bandar narkoba di Indonesia masih bisa bernafas lega.

“Terus terang, saya sangat prihatin TKI yang dihukum mati di Arab Saudi dengan sangat cepat tanpa pemberitahuan dan informasi sama sekali kepada Indonesia. Sementara terpidana mati kasus narkoba aman-aman saja,” kata Zacky, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (26/3/2018).

Padahal lanjutnya, dalam konstitusi ditegaskan bahwa negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia, seluruh Warga Negara Indonesia termasuk TKI yang ada di luar negeri. “Namun kita baru saja mendapati kenyataan bahwa TKI kita sudah dieksekusi mati. Benar-benar sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Fakta tersebut ujar politikus Partai Golkar ini berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di Indonesia, karena banyaknya terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi. Mestinya, jika sudah punya kekuatan hukum tetap, sudah bisa dieksekusi terhadap terpidana mati tersebut.

“Kalau Peninjauan Kembali (PK) itu kan tidak ada batasannya, jadi bisa saja hal itu dijadikan alasan oleh kuasa hukum terpidana mati untuk sengaja memperlambat bahkan menggagalkan eksekusi mati. Namun di saat menunggu waktu eksekusi tiba, mereka masih bisa menjalankan bisnis haramnya di dalam Lapas. Benar-benar menyedihkan dan memprihatinkan,” imbuhnya.

Beranjak dari kedua fakta tersebut, Zacky berharap agar pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung dapat segera mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Desakan ini semata untuk mencegah dan menghentikan berlangsungnya bisnis haram dari dalam Lapas, sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak lain yang ingin berbuat serupa serta terus mendorong pemerintah bersama DPR merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Komentar