IPW: Biar Pengadilan yang Menguji Puisi “Ibu Indonesia”

Jakarta, liputan.co.id – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyatakan kasus puisi “Ibu Indonesia” yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri masih menjadi polemik yang tajam di masyarkat.

Karena itu, Neta menilai terlalu berani Polri jika menerapkan sistem restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut. Meski Sukmawati sudah minta maaf ujar Neta, kasusnya harus tetap diproses di jalur hukum.

“Jika tidak, IPW khawatir jika sistem restorasi justice itu diterapkan, Polri akan dikecam kelompok-kelompok yang anti-puisi ‘Ibu Indonesia’. Bukan mustahil akan muncul aksi-aksi yang merugikan Polri. Situasinya tidak tepat jika Polri menerapkan restorative justice system pada kasus Sukmawati,” kata Neta, lewat rilisnya, Jumat (6/4/2018).

Langkah tepat yang harus dilakukan Polri lanjut dia, adalah mempercepat proses pemeriksaan kasus ini agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan.

“Biar pengadilan yang menguji, apakah dalam kasus puisi Sukmawati ada unsur penistaan agama atau tidak? Bagaimanapun, pengadilan adalah lembaga tertinggi dari penegakan supremasi hukum,” sarannya.

Sebaliknya kata Neta, jika Polri bersikap lelet menuntaskan kasus ini, dikhawatirkan akan menjadi bola liar di Pilkada serentak dan menjadi komoditas politik untuk memojokkan pihak tertentu di Pilpres 2019.

“Langkah terbaik adalah sebelum Pilkada serentak, Polri sudah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan sehingga tidak ada manuver dari pihak tertentu untuk menggoreng kasus ini menjadi konflik yang bisa mengancam stabilitas keamanan,” pungkasnya.

Komentar