Jakarta, liputan.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) Arief Budiman menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan bekas narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak berubah dan akan tetap dijalankan saat memverifikasi berkas para calon anggota legislatif (Caleg) berdasarkan aturan yang sudah disahkan.
“Seluruh peserta rapat mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan oleh KPU dalam membuat PKPU ini. Semua bersepakat bahwa PKPU ini tidak diubah dan tetap dijalankan, kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui judicial review (JR),” kata Arief Budiman usai menggelar rapat bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Bambang Soesatyo.
Dikatakan Arief Budiman, untuk tidak menghambat proses verifikasi berkas pencalonan Caleg dari partai politik, Arief Budiman menyarankan agar publik segera melakukan judicial review ke MA secepat mungkin, karena tahapan verifikasi akan terus berjalan. “Supaya tidak terlambat untuk melakukan JR, maka tadi kesepakatannya adalah mempersilahkan semua pihak untuk melakukan JR, karena tahapan ini berjalan terus. Kemudian ada masukan agar Parpol untuk mengajukan bakal calon itu bisa di terima oleh KPU pendaftarannya,” ujarnya.
“Dan KPU mengatakan di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, semuanya bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nah kalau memang diverifikasi tidak memenuhi syarat, ya kita kembalikan dan kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti,” tambahnya.
Lanjut Arief Budiman, jika dalam proses judicial review diterima oleh MA, maka KPU wajib memasukan aturan-aturan yang dibenarkan oleh MA, tetapi bila permohonan itu ditolak, maka KPU juga tidak bisa memasukan aturan tersebut.
“Sembari menunggu proses JR, kalau emang dilakukan, kalau emang JR diputuskan boleh dimasukkan, ya kita akan masukan, tetapi kalau JR membenarkan yang diatur oleh PKPU, ya tentu tidak bisa kita masukkan. KPU memberikan catatan agar proses JR bisa diproses cepat sebelum disahkan DCT, karena kalau sudah DCT agak kerepotan kita,” jelasnya. (rth/liputan)







Komentar