Jakarta, liputan.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) karena alasan KPU melarang mantan narapidana korupsi ikut dalam pemilu legislatif.
Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, menjawab pertanyaan wartawan, di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (4/9).
“Bawaslu tidak akan melaporkan KPU ke DKPP. Biar para pihak lain sajabyang melaporkannya,” tegas Rahmat.
Soal gugatan diskriminasi atau menghilangkan hak politik warga negara ini lanjut Rahmat, sudah empat kali dikabulkan Mahkamah Konstitusi. “Masalahnya, sekarang KPU melawan Bawaslu lagi,” tegasnya.
Rahmat menjelaskan, sebelum norma tersebut muncul lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), juga ada upaya KPU untuk memasukkannya ke dalam UU tentang Pemilu. “Keinginan KPU itu ditolak DPR,” tegas Rahmat.
Dia tambahkan, korban atas PKPU tersebut ada sekitar 50 bakal caleg di seluruh Indonesia. “Mereka ini tidak ada dalam posisi bakal caleg DPR tapi DPD RI dan DPRD.







Komentar