Senator Jacob Esau Komigi Minta Dua Kementerian Ini Tak seperti Tom and Jerry

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jacob Esau Komigi menyatakan dari berbagai temuan lapangan Komite I DPD RI melalui berbagai kunjungan kerjanya, soal grondkaart, Hak Penguasaan Lahan (HPL) dan tanah register merupakan sengketa pertanahan di daerah yang harus segera dibenahi.

Karena itu kata Jacob, Komite I DPD RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendata, meregistrasi dan pemberian hak berdasarkan Undang-Undang yang merupakan payung hukum tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan, dan secara teknis memperhatikan kondisi tanah atau lahan bersangkutan.

Hal itu dikatakan Jacob dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN dan Badan Pengusahaan Batam (BP BATAM), di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (4/12).

Indonesia menurutnya, masih menggunakan konsep doemein verklaring yang diadopsi dalam UU Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi alasan negara untuk mengambil tanah-tanah yang dimiliki masyarakat umum tanpa menunjukan dokumen resmi kepemilikan. “Ini berimplikasi pada kriminalisasi dan meningkatnya konflik agraria. Ombudsman RI pernah mencatat 1.138 (14 persen) aduan terkait laporan pertanahan pada 2017 yang didominasi oleh masalah grondkaart, HPL dan tanah register,” tegas dia.

Karena itu ujar Jacob, terkait dengan konflik grondkaart dan HPL, Komite I DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian khusus terhadap konflik tersebut dengan berperan aktif memberikan solusi yang berkepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak dengan melibatkan berbagai pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Grondkaart hasil dari sistem hukum kolonial, tidak dikenal di dalam UU Pokok Agraria. Perbedaan penafsiran grondkaart antara pemerintah atau PT KAI dengan masyarakat sudah menimbulkan konflik masyarakat di berbagai daerah. DPD RI minta pemerintah tegas selesaikan masalah ini,” kata Jacob.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Arie Yuriwien, mengatakan untuk lahan grondkaart, HPL dan Tanah Register yang telah dikuasai oleh masyarakat dan akan digunakan oleh instansi yang memiliki tanah berdasarkan grondkaart, HPL dan lahan register kini dapat diselesaikan dengan menggunakan Perpres nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

“Di Perpres itu sangat baik, ada penyelesaian dengan gubernur dan ganti ruginya melalui appraisal,” ujar Arie Yuriwien.

Dia tambahkan, lahan Register jadi kewenangan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), mereka juga yang pertama kali mengeluarkan istilah lahan register. Bahkan lahan register belum didaftar ataupun dicatat dalam administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan ATR/BPN.

Merespon keterangan Arie, Jacob menilai terlihat Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KLH masih berjalan sendiri-sendiri. “Komite I DPD RI meminta Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KLH untuk rutin berkoordinasi, kalau perlu kami akan kirim surat kepada Presiden agar kedua kementerian ini tidak seperti Tom and Jerry yang setiap hari bertengkar terus,” tegas Jacob.

Komentar