Dampak Covid-19, Komite II DPD RI Minta Pemerintah Siapkan DAK Pangan untuk Kabupaten dan Kota

Jakarta – Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Zainudin Bustami menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan status Karantina Wilayah sebagai dampak dari meluasnya pandemi Covid-19.

Komite II DPD RI menurut Bustami, memandang kebijakan tersebut akan berdampak secara massif terhadap ketahanan pangan di daerah karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai salah satu dari implementasi Karantina Wilayah dipastikan mengurangi produktifitas pertanian, khususnya pangan.

“Sektor pertanian sangat strategis dan vital bagi bangsa Indonesia, karena pertanian merupakan sumber bahan pangan, sandang, bahkan papan, dan energi, yang merupakan kebutuhan pokok manusia di luar telekomunikasi dan pendidikan,” kata Bustami, lewat rilisnya, Kamis (16/4/2020).

Senator Indonesia asal Provinsi Lampung itu menjelaskan, ketahanan pangan dan energi pada saat ini menjadi syarat kedaulatan dari sebuah bangsa, sehingga bangsa yang tidak dapat menciptakan ketahanan pangan dan energinya secara mandiri tidak akan bisa menjadi bangsa yang berdaulat dan mandiri.

Berdasarkan hasil pengawasannya di Provinsi Lampung pada April ini, stok beras akan mulai berkurang karena petani baru mulai menanam padi lagi. Kemudian, dikarenakan salah satu dampak yang terkena imbas pada masa ini adalah produk-produk hewani, maka harus ada strategi untuk mengatasi permasalahan ini. “Contohnya seperti mengganti sumber protein hewani ke sumber protein nabati,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, ada beberapa komoditas pangan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dalam menghadapi masa pandemi ini antara lain daging, kedelai, jagung, gula, bawang putih, bawang bombai, dan cabai.

Karena itu, Bustami meminta kepada aparatur pemerintah provinsi untuk mengamankan cadangan pangan di Provinsi Lampung untuk tiga bulan ke depan. “Saya mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan terkait jaminan sosial,” usulnya.

Selain itu, dia juga mengusulkan adanya kebijakan nasional pengadaan test kit pangan khusus untuk mengidentifikasi penyakit berbahaya seperti Virus Corona, dan lain-lain. “Kebijakan pemerintah pusat harus lebih konkrit untuk memperkuat alokasi penganggaran urusan pangan daerah, antara lain dengan dialokasikannya kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pangan di masing-masing kabupaten dan kota,” pungkasnya.

Komentar