LIPUTAN.CO.ID – Direktur PT Sino Indo Mutiara, Melliana Dewi, meminta perlindungan hukum di antaranya ke Ketua Komisi III DPR, Kapolri, Menko Perekonomian, Menteri Hukum, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Melliana ditetapkan jadi tersangka oleh Ditpolairud Polda NTB pada 10 Februari 2025 atas aktivitasnya sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dalam bidang budidaya mutiara (pembesaran mollusca laut) di Perairan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/3/2025), Melliana mengatakan penetapan tersangka kepada dirinya janggal.
“Kami adalah perusahaan Penanamwn Modal Asing ( PMA). Sebagai perusahaan PMA semua perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal/ Kementerian Investasi. Kami sudah punya izin dasar, seperti NIB, PKKPRL, izin dermaga dan beberapa izin lain seperti PBG dalam proses dan untuk izin lingkungan pejabat berwenang sudah turun ke lapangan melakukan survey,” kata Melliana.
“Kami pun sudah patuh dan telah membayar pajak berupa PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut sebesar Rp1,3 miliar sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Melliana mengaku, penetapan tersangka kepada dirinya sangat diskriminatif. Padahal seoerti sudah beredar di pemberitaan, antara lain diketahui 90 persen tambak udang di NTB izinnya tidak lengkap seperti PT Sino Indo Mutiara.
“Di NTB ada perusahaan asing diduga izin-izinnya tidak lengkap” ungkapnya.
Melliana mengatakan, ada perusahaan budidaya laut bahkan sudah diberikan Peringatan I, II, hingga III oleh Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.
“Jelas-jelas dalam pemberitaan perusahaan itu dikatakan ilegal tetapi tidak ditindak oleh Ditpolairud,” katanya.
“Sementara perusahaan kami belum pernah mendapat teguran sekali pun langsung dijadikan tersangka, saya minta keadilan,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, investor perusahaan tersebut menduga ada indikasi oknum Ditpolairud yang meminta uang Rp500 juta dan meminta bagian (saham) di perusahaan. “Permintaan itu disampaikan lewat perantara beberapa kali,” ujarnya.
Melliana mengaku, kini operasional perusahaan terganggu. Dari sekitar 360 karyawan, sekitar 120 orang diantaranya terpaksa dirumahkan.
Demi kelangsungan usaha dan upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pihak perusahaan meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kementerian dan Lembaga serta Kapolri dan Ketua Komisi III DPR.
“Untuk kepentingan mengurus perizinan kami sampai merekrut asisten manajer khusus menangani perizinan berusaha sebagaimana ketentuan, kami berusaha patuh, kami ingin membuka lapangan kerja untuk masyarakat NTB dan juga mendukung hilirisasi dalam bidang bididaya laut seperti Asta Cita Pak Prabowo. Kami meminta keadilan,” pungkasnya.
Komentar