Permen KKP Tentang Masyarakat Berpenghasilan Rendah Digugat Ke MA

LIPUTAN.CO.ID, Sekolompok masyarakat dari berbagai daerah menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Menteri KKP Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung, di Jakarta, Senin (19/8/2025).

Penggugat adalah masyarakat dengan penghasilan standar Upah Minimum Regional atau UMR dan belum memiliki rumah. Objek Gugatan adalah Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 tahun 2025 yang dikeluarkan Menteri Ara tanggal 17 April 2025, di mana Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) disebutkan adalah mereka yang berpenghasilan Rp14 juta per bulan.

Kuasa hukum para penggugat, Dr Teguh Satya Bhakti, SH., MH., menyampaikan bahwa Permen tersebut merampas hak warga miskin untuk mendapatkan akses kepemilikan terhadap program rumah subsidi pemerintah.

Dengan menaikan status MBR menjadi Rp14 juta membuat masyarakat miskin dengan penghasilan UMR harus bersaing dengan orang kaya untuk mendapatkan kepemilikan terhadap rumah subsidi pemerintah yang dibiayai APBN.

Bahwa Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh menteri Ara yang mengatur tentang besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, merampok hak masyarakat miskin untuk mendapatkan rumah Subsidi.

Di dalam Permen tersebut, Menteri Ara menaikkan status masyarakat berpenghasilan rendah adalah mereka yang berpendapatan Rp14 juta per bulan. Hal itu jelas membuat masyarakat miskin harus bersaing dengan orang kaya untuk mendapatkan akses terhadap rumah subsidi.

Dalam UU nomor 4 tahun 2016 Tentang Tapera objek penerima pembiayaan perumahan FLPP haruslah pekerja yang berpendapatan standar upah minimum.

Sementara itu, Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di mana semua program pemerintah harus di dasarkan pada DTSen. Di dalam DTSen masyarakat dengan pendapatan Rp14 juta per bulan sesuai Permen Menteri Ara termasuk desil 9 dengan kategori sangat kaya.

Dengan demikian maka Permen Menteri Ara bertentangan dengan UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya terkait definisi masyarakat berpenghasilan rendah.

Komentar