LIPUTAN.CO.ID, Yogyakarta – Ketua Badan Akuntabilitas Publik atau BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyatakan pentingnya sinkronisasi regulasi untuk menjawab tantangan fundamental pendidikan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Syauqi Soeratno dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Inventarisasi Materi Penyusunan Kajian Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” di Kantor Perwakilan DPD RI Daerah Istimewa Yograkarta, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum) Sekretariat Jenderal DPD RI ini bertujuan menghimpun data faktual terkait berbagai persoalan pendidikan, mulai dari disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karut-marut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) hingga tantangan operasional Sekolah Rakyat.
Dalam keynote speech-nya, Ahmad Syauqi Soeratno menyebut regulasi merupakan pembentuk budaya organisasi yang paling krusial. Ketidaktepatan dalam menyusun aturan berdampak sistemik pada kualitas output pendidikan.
“Salah satu pembentuk budaya organisasi yang paling kuat dalam membuat output kinerja organisasi adalah regulasi atau peraturan. Jadi kalau kita salah bikin peraturan, maka kultur yang terbangun akan berbeda, outputnya berbeda, outcome-nya pasti akan berbeda,” ujar Syauqi.
Senator Indonesia asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengungkapkan keprihatinannya atas dinamika data kemiskinan yang tidak akurat, sehingga berdampak langsung pada hak pendidikan siswa melalui jalur afirmasi.
Ia merujuk pada temuan diskualifikasi 139 calon murid pada SPMB 2025 di DIY sebagai bukti nyata kerapuhan koordinasi data antar-instansi.
Sedangkan Kepala Pusperjakum Setjen DPD RI, Sanherif Sojuangon Hutagaol, dalam laporannya menjelaskan, meskipun pendidikan dasar di Indonesia hampir universal, kualitasnya masih mengalami variasi signifikan antar-provinsi.
Karena itu, Sanherif Sojuangon Hutagaol mendorong DPD RI memastikan harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang-tindih.
“DPD RI sebagai organ negara yang memiliki mandat konstitusional, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda berkepentingan untuk memastikan bahwa regulasi pendidikan di daerah tersusun secara harmonis, efektif, dan tidak tumpang-tindih,” jelas Sanherif.
Di acara yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Hestu Cipto Handoyo, mengatakan di tengah disrupsi teknologi dan perkembangan Artificial Intelligence (AI), pendidikan mengalami tantangan dalam menjaga nilai serta pembentukan karakter.
“Perlu ada kurikulum yang integratif, yaitu menggabungkan antara nilai, budaya dan teknologi, sehingga pemanfaatan teknologi tersebut berbasis nilai, bukan sekadar efisiensi,” tegasnya.
Sementara itu Anggota Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Abdullah Abidin, menjelaskan permasalahan zonasi menjadi isu yang paling sering muncul di DIY.
Persoalan daya tampung sekolah negeri yang terbatas selalu menjadi masalah tiap tahun, sementara minat masyarakat terhadap sekolah tertentu sangat tinggi.
“Di sisi lain, masih terdapat persepsi bahwa kualitas sekolah belum merata, sehingga mendorong praktik-praktik seperti manipulasi domisili, ini menunjukkan bahwa tujuan pemerataan belum sepenuhnya tercapai,” urai Abdullah.
Menanggapi permasalahan SPMB, perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Tukiman mengatakan, perbaikan SPMB akan terus dilakukan.
Pada tahun ajaran ke depan, Disdikpora DIY menerapkan prinsip dasar penyelenggaraan SPMB yang berintegritas, objektif, adil, transparan, tidak diskriminatif dan akuntabel.
“SPMB yang bersih merupakan peran bersama antara pemerintah melalui regulasi dan pengawasan, peran sekolah melalui pelaksanaan yang jujur, serta orang tua dan masyarakat yang tidak curang dan ikut mengawasi,” urainya.







Komentar