Ini Alasan Gerindra Keluar dari Pansus KPK

Jakarta, Liputan.co.id – Partai Gerindra membantah keterangan Ketua DPP PDI Perjuangan, Profesor Hendrawan Supratikno yang menyatakan Gerindra keluar dari Pansus KPK dikaitkan dengan Undang-Undang Pemilu.

Bantahan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade saat dihubungi wartawan, Rabu (26/7/2017). “Tuduhan yang dilayangkan tersebut mengada-ada. Keterangan itu muncul mungkin karena beliau lupa minum obat. Maklum, karena beliau sudah tua jadi agak-agak khilaf sedikit bicaranya,” kata Andre.

Dijelaskan Andre, alasan hengkangnya Gerindra dari Pansus Hak Angket KPK, lantaran Pansus terindikasi ingin melemahkan lembaga antirasuah itu. “Sejak awal Gerindra menolak angket terhadap KPK dengan cara walk out dari sidang paripurna pengambilan keputusan penggunaan hak angket,” jelasnya.

Terkait dengan sikap Gerindra yang mengirim utusannya ke Pansus lanjutnya, dalam rangka menjaga agar Pansus tidak digunakan untuk melemahkan KPK. Tapi, pada kenyataannya, hampir seluluh fraksi yang tergabung di Pansus Angket KPK itu ingin melemahkan KPK.

“Ngapain kita sendirian berjuang di situ (Pansus Angket) kalau mayoritas memang ingin melemahkan KPK. Jangan sampai dengan adanya Gerindra di dalam, malah menjustifikasi upaya itu. Karena itu kami memutuskan keluar,” tegas dia.

Diberitakan, Hendrawan sebelumnya menuding Partai Gerindra keluar dari anggota Pansus Hak Angket KPK karena kecewa dengan UU Pemilu yang disahkan Rapat Paripurna dengan presidential threshold 20 persen. Sementara Gerindra menolak adanya presidential threshold.

“Sehingga Gerindra menjadikan Pansus sebagai alat tawar-menawar. Begitu ia meminta presdient treshold tidak nol, mereka menarik anggotanya dari Pansus Hak Angket KPK,” ujar Hendrawan, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/7/2017). (zul)

Komentar