BPK: WTP Bukan “Jaminan” Tak Ada Penyimpangan

Jakarta – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DR. Isma Yatun mengatakan pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Menurut Isma, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” kata Isma dalam sambutannya pada acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Pada Lingkup Auditoriat Utama Keuangan Negara IV Tahun 2020, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Namun demikian lanjutnya, jika pemeriksa menemukan penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksa atau LHP.

Dan dalam batas tertentu terkait materialitasnya lanjut Isma, hal tersebut mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan (LK) secara keseluruhan.

“Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai ‘kewajaran’ laporan keuangan, bukan merupakan ‘jaminan’ tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” ungkap Isma.

Namun katanya lagi, jika terjadi kecurangan atau fraud secara signifikan, maka BPK akan menilai pengaruhnya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Jika material, maka akan dapat memengaruhi opini atas laporan keuangan Bapak-bapak dan Ibu Menteri sekalian. Marilah kita sama-sama menjaga agar kecurangan pengelolaan anggaran dapat kita hindari dan kita minimalkan,” ujarnya.

Isma mengungkapkan, bahwa opini Tahun 2019 untuk seluruh KL adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Karena itu diharapkan, opini yang sudah baik tersebut selalu dipertahankan dan diiringi juga dengan peningkatan kinerja pengelolaan anggaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dia tambahkan, di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV-BPK, terdapat enam penugasan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (KL) Tahun 2020, yaitu: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pertanian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Komentar