LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang berjumlah 24 hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
“Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. “Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada,” katanya.
Berikut daftar Libur Nasional 2023.
1 Januari: Tahun Baru 2023
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
22 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April: Wafat Isa Almasih
22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Hari Raya Waisak
29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus: Kemerdekaan RI
28 September: Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember: Hari Raya Natal.
Adapun untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21,24,25, dan 26 April: Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni: Hari Raya Waisak
26 Desember: Hari Raya Natal.
Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.[liputan.co.id]_(Fas).







Komentar