LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E, M.M. mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) serentak pada tahun 2024 nanti, jadi perhatian yang besar bagi seluruh bangsa Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia menurut Laksamana TNI Yudo Margono, tetap teguh pada komitmen untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada,” kata Panglima TNI, di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).
Kepada media, Laksamana TNI Yudo menegaskan, seluruh prajurit TNI sudah berkomitmen untuk netral, sehingga untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka didirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI.
“Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI,” lanjutnya.
Antara TNI dan masyarakat Laksamana Yudo, diharapkan saling bekerja sama untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan damai, masyarakat bisa berpartisipasi dalam bentuk pengawasan terhadap netralitas TNI.
“Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini,” jelasnya.
Panglima TNI juga menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana untuk laporan pengaduan oleh masyarakat.
“Apabila ada laporan pengaduan dari masyarakat nantinya, Pom TNI atau posko akan mencatat kemudian mendata, dan mengarahkan ke Bawaslu. Bawaslu menentukan tingkat pelanggaran atau pun tindak pidana atau pun pelanggaran disiplin atau pelanggaran biasa yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut, tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum terpadu TNI, nantinya Pom, Oditur atau Ankum, Pepera yang akan menentukan. Pom TNI dan Oditur akan melaksanakan penyidikan dan melaporkan kepada Otjen TNI,” ungkap Panglima TNI.
Apabila sifatnya pelanggaran, lanjut Laksamana TNI Yudo, ini akan dilaksanakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh Ankum. “Apabila sifatnya tidak pidana nanti akan dilaksanakan sidang di Peradilan Militer,” tegasnya.
Laksamana TNI Yudo juga menjelaskan, Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, menjamin keamanan masyarakat/pribadi yang melapor, tidak perlu ada yang di khawatirkan, masyarakat dijamin keamanannya, negara Indonesia adalah negara hukum.
“Tentunya sama seperti melaporkan adanya tindak pidana TNI, kan gak perlu disembunyikan, karena dia melaporkan itu betul-betul ada kecurangan, atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, tentunya dengan tim penyidik Pom TNI akan memproses laporan tersebut. Jadi masyarakat tidak perlu takut, justru dengan posko-posko ini kita tentunya akan melakukan proses hukum secara terbuka, saya sampaikan lagi ke media, tidak ada yang ditutup tutupi, dalam proses hukum prajurit TNI,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut, Panglima TNI didampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., memimpin Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024,
Komentar